Print this page

Galian C Ilegal di Lahan HGU Cisarua Bogor Tetap Beroperasi, Kades Sebut Teguran Diabaikan

BOGOR, lensafokus.id — Aktivitas penambangan liar atau Galian C di Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, diduga kuat belum mengantongi izin resmi dan berlokasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) ini terpantau masih beroperasi secara terang-terangan menggunakan alat berat.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, aktivitas pengerukan tanah tampak masif menggunakan satu unit ekskavator. Sejumlah truk pengangkut material juga lalu-lalang keluar masuk area tambang untuk membawa hasil kerukan tanah merah tersebut.

Kepala Desa Cisarua, Hj. Ipit, mengungkapkan kekesalannya karena pihak pengelola sama sekali tidak mengindahkan wewenang dan teguran dari pemerintah desa setempat.

"Pihak desa beberapa kali melayangkan surat teguran ke galian tersebut, namun tidak digubris oleh inial K selaku yang punya Galian C tersebut," ujar Hj. Ipit.

Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Maraknya aktivitas pengerukan tanah tanpa izin ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat sekitar. Postur lahan di lokasi terpantau mengalami perubahan topografi yang cukup signifikan akibat pengerukan terus-menerus.

Warga khawatir kondisi ini tidak hanya mempercepat kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup, tetapi juga memicu potensi bencana alam serta mengancam keselamatan keselamatan warga sekitar apabila dibiarkan tanpa penanganan memadai.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan, setiap kegiatan eksploitasi wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini jelas-jelas merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi penjara dan denda berat.

Keberadaan tambang ilegal yang terkesan kebal hukum ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait efektivitas pengawasan aparat dan instansi berwenang di Kabupaten Bogor. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara berkala mengimbau pengetatan pengawasan terhadap aktivitas tambang liar.

Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak, menghentikan operasional, serta memeriksa legalitas aktivitas tambang yang dikelola oleh Bos Kohar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun Bos Kohar selaku pemilik usaha Galian C di Desa Cisarua belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan guna mendapatkan keseimbangan informasi. (Tim)

Rate this item
(0 votes)