Print this page

GRATIFIKASI DI UNIT LAKA POLRES TANGSEL TERBONGKAR, PERUSAHAAN RESAH DIDATANGI OKNUM & MINTA NAMANYA DIHAPUS DARI MEDIA

Tangerang Selatan, lensafokus.id - Kasus dugaan gratifikasi Rp 5 juta di Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan berbuntut panjang. Setelah nama perusahaan pemilik barang tayang di media di BSD City Tangerang didatangi sejumlah orang yang diduga aparat kepolisian Polres Tangsel.

Kedatangan itu membuat pimpinan perusahaan resah, tidak nyaman, dan kini meminta agar nama pribadi stafnya dan nama perusahaan tidak lagi dipublikasikan di media online dan cetak.

"Menurut info yang saya terima, kedatangan sejumlah aparat itu membuat pimpinan perusahaan resah karena merasa tidak nyaman. Perusahaan dan stafnya tidak mau terseret dalam perkara gratifikasi tersebut," ujar Eli Sahroni Sang Fajar (King Badak) , pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD, Suhaemi.

Ironisnya, staf perusahaan berinisial AA yang awalnya lantang memberikan keterangan kepada aktivis yang membongkar kebusukan di Unit Laka Lantas, kini justru meminta namanya dihapus.

"Tadi AA staf perusahaan yang memberikan uang kepada pihak Unit Laka menghubungi saya, meminta nama pribadi dan perusahaannya dihapus dari media," kata Eli Sahroni Sang Fajar.

Saat bicara via telepon seluler, lanjut Eli, terdengar jelas nada ketakutan dari AA.

"AA saat bicara melalui seluler yang terdengar oleh saya, ada rasa ketakutan sehingga pihaknya tidak mau terseret dan menganggap perkara Laka itu sudah selesai," ujar aktivis senior Banten asal Lebak ini.

Eli menegaskan, pihak perusahaan dan AA gagal paham dalam memisahkan dua perkara hukum.

"Memang bisa saja untuk perkara tronton mogok ditabrak motor Honda Beat warna putih di Serpong itu AA dan perusahaannya tidak terseret, karena bukan pemilik atau sopir tronton," terang Eli.

"Tapi yang perlu diperhatikan, yang sedang kami bongkar ini bukan perkara lakanya, tapi perkara gratifikasi atau pemberian suap sebesar Rp 5 juta kepada oknum Polisi Penyidik Unit Laka berinisial A berpangkat Aiptu. Itu dua perkara berbeda," tegasnya.

Menurut kajian hukum pihak keluarga Suhaemi, dugaan pemberian dan penerimaan uang Rp 5 juta pada 28 Agustus 2026 untuk pengurusan pindah barang dari tronton B 9954 PD ke B 6578 GVQ tersebut diduga melanggar pasal berlapis:

1. Tindak Pidana Korupsi (Penerima):
Oknum Aiptu A diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap pegawai negeri yang menerima hadiah/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya, ancaman pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Gratifikasi Rp 10 juta ke atas wajib dibuktikan bukan suap oleh penerima.

2. Tindak Pidana Korupsi (Pemberi):
Pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, ancaman 1 sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.

3. Pungutan Liar & Penyalahgunaan Wewenang:
Perbuatan tersebut juga masuk Pasal 423 KUHP (baru) / Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pungli dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang untuk mempersulit pelayanan publik.

4. Pelanggaran UU Pelayanan Publik:
Mempersulit pengurusan pindah barang yang seharusnya mudah melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Pasal 21, asas tidak mempersulit dan melayani dengan cepat.

5. Pelanggaran Kode Etik Polri - Ancaman PTDH:
Secara etik, oknum tersebut diduga melanggar berat Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 13 huruf e dan Pasal 10. Larangan melakukan pungutan liar, menerima suap/gratifikasi, dan melakukan intimidasi terhadap saksi pelapor. Sanksinya hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau Pemecatan.

6. Pelanggaran HAM & Perlindungan Saksi:
Kedatangan sejumlah orang yang diduga aparat ke kantor perusahaan setelah tayang di media, diduga sebagai bentuk intimidasi dan melanggar Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang HAM dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10.Saksi pelapor gratifikasi tidak boleh ditindaklanjuti secara pidana dan wajib dilindungi.

Atas dasar itu, Eli Sahroni meminta kepada Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Propam untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional.

"Oknum Polisi yang telah merusak marwah institusi Kepolisian Korps Bhayangkara harus ditindak tegas. Saksi, pelaku, dan barang bukti berupa pengakuan tertulis sudah cukup, tinggal menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Ia juga meminta agar saksi-saksi dan pelaku pemberian suap dari perusahaan pemilik barang dapat di periksa sesuai prosedur yang berlaku, tegakan hukum tanpa tebang pilih

"Tegakan hukum tanpa tebang pilih dan siapa yang terlibat gratifikasi atau pemberian suap itu periksa sesuai prosedur yang berlaku, dan yang salah salah harus di tindak tegas", imbuh Eli Sahroni Sang Fajar dari Lebak Banten. (C2p)

Rate this item
(0 votes)