Bandung, lensafokus.id — Teras rumah yang seharusnya menjadi area pribadi warga diduga disalahgunakan menjadi lapak transaksi obat keras golongan G secara terang-terangan. Praktik berbahaya ini ditemukan beroperasi di Jalan Pajagalan, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan investigasi tim media di lokasi pada Selasa (21/7/2026), aktivitas jual beli barang haram tersebut berlangsung terbuka tanpa tersentuh hukum. Pembeli terlihat datang silih berganti secara leluasa. Hal yang paling memprihatinkan, mayoritas pembeli didominasi oleh kalangan remaja dan generasi muda.
Informasi yang dihimpun mengindikasikan bahwa salah satu jenis obat keras yang diperjualbelikan secara bebas di lokasi tersebut adalah Tramadol. Peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter ini merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mengancam keselamatan jiwa para pengkonsumsinya.
"Praktik ini sangat meresahkan. Jika dibiarkan, masa depan anak-anak muda di wilayah ini bisa hancur perlahan akibat ketergantungan obat keras," ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Maraknya peredaran obat keras di pemukiman warga memicu kekhawatiran mendalam. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama dinas terkait untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas di lapangan.
Warga menuntut adanya pengawasan ekstra ketat di wilayah Cicalengka agar praktik serupa tidak semakin merajalela dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterbukaan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut. (Publik)