BOGOR, lensafokus.id – Hukum seolah tak punya taring di hadapan para pengusaha tambang nakal. Meski Pemerintah Kecamatan Cariu telah melayangkan surat teguran resmi dengan nomor 600.4.8.5/254-Trantib pada Selasa (9/6/2026) untuk menghentikan total segala aktivitas, praktik lancung ini nyatanya masih melenggang bebas.
Proyek yang diduga kuat sebagai galian C ilegal di wilayah Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, kedapatan masih nekat beroperasi secara terang-terangan pada Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, instruksi hitam di atas putih dari pemerintah setempat sama sekali tidak diindahkan. Sebuah dump truck besar terlihat jelas sedang bebas beraktivitas di sekitar akses keluar masuk area tersebut, mengabaikan total volume larangan dari pihak berwenang.
Surat penertiban dari instansi kecamatan tampaknya hanya dianggap sebagai angin lalu oleh oknum pengelola galian C ilegal ini. Mereka disinyalir sengaja menutup mata demi terus meraup keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan.
Pembiaran aktivitas ilegal yang terus berjalan menantang pasca-teguran resmi ini memicu pertanyaan besar sekaligus mosi tidak percaya di kalangan masyarakat.
Ketegasan pemerintah daerah dan nyali aparat penegak Perda kini benar-benar diuji di hadapan publik. Jika surat teguran resmi camat saja bisa dikangkangi dengan mudah oleh pengusaha tambang, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu.
Dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Bogor segera turun ke lapangan untuk melakukan tindakan riil, bukan sekadar formalitas administratif berupa penyegelan total dan tindakan hukum pidana yang tegas. (Asp)