TANGERANG, lensafokus.id – Menanggapi sorotan publik yang berkembang mengenai data belanja makanan dan minuman rapat di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP untuk Kecamatan Rajeg Tahun Anggaran 2026, Camat Rajeg, Oman Apriaman, S.K.M., S.IP., M.Si., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi tersebut.
Dalam keterangannya, Oman Apriaman secara tegas menyatakan bahwa total pagu anggaran sebesar Rp 1.500.412.000,00 yang tertera dalam sistem merupakan proyeksi kebutuhan operasional resmi untuk periode satu tahun anggaran penuh. Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan persepsi di masyarakat bahwa anggaran tersebut bukanlah nilai untuk penyerapan dalam satu waktu atau durasi yang singkat.
Camat secara khusus memberikan klarifikasi terkait jadwal eksekusi bulan Januari yang tercantum dalam aplikasi SiRUP. Ia menjelaskan bahwa penempatan jadwal tersebut merupakan langkah administratif awal dalam sistem untuk memetakan rencana kebutuhan operasional selama tahun 2026, sehingga tidak dapat diartikan bahwa seluruh nilai Rp 1.500.412.000,00 tersebut harus dihabiskan pada bulan tersebut.
Penayangan data tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen penuh instansi dalam menjunjung tinggi amanat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik dalam perencanaan anggaran daerah. Oman menekankan bahwa angka tersebut merupakan total akumulasi rencana belanja yang disusun secara terukur untuk mendukung berbagai agenda rapat kedinasan serta pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Rajeg sepanjang tahun 2026.
"Angka di SiRUP adalah perencanaan kebutuhan setahun penuh, dan kami berkomitmen penuh menjaga prinsip efisiensi serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Oman.
Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Rajeg menyambut positif peran serta kontrol sosial dari masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas dan martabat pemerintahan. Hal ini dipandang sebagai cermin bahwa masyarakat peduli terhadap proses pembangunan dan tata kelola di wilayah Kecamatan Rajeg.
Oman memastikan seluruh jajaran aparatur di bawah kendalinya wajib bekerja tegak lurus pada koridor regulasi yang berlaku, khususnya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam setiap tahapan pengadaan.
Pihak kecamatan juga menyatakan kesiapannya untuk senantiasa melakukan tinjauan mendalam guna menjamin setiap tahapan pengadaan berjalan secara efektif, transparan, dan terhindar dari berbagai bentuk potensi penyimpangan.
Pemerintah Kecamatan Rajeg menegaskan bahwa seluruh tata kelola keuangan yang dilakukan sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kualitas dan efektivitas pelayanan publik bagi seluruh warga di wilayah Kecamatan Rajeg. (Sumarna)