Print this page

Diduga Kebal Penertiban, Aktivitas Galian C di Rumpin Masih Beroperasi Meski Gubernur Jabar Gencar Berantas Tambang Bermasalah

BOGOR, lensafokus.id – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menertibkan aktivitas tambang dan galian C bermasalah kembali diuji. Di saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi gencar melakukan penataan sektor pertambangan demi menekan kerusakan lingkungan, aktivitas galian C di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, justru diduga masih beroperasi tanpa hambatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material masih terlihat keluar masuk lokasi galian. Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Padahal, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam. Selain itu, aspek lingkungan dan keselamatan juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha tambang.

Keberadaan galian C yang diduga masih beroperasi ini menjadi sorotan warga. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan maupun tidak memenuhi aspek legalitas.

Sejumlah sumber menyebutkan aktivitas galian tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial G. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi keterkaitan pihak yang dimaksud dengan aktivitas tambang tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait status perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

"Kalau memang izinnya lengkap tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian pihak," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas galian C yang tidak memenuhi ketentuan kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, longsor, pencemaran jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material, hingga gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.

Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi galian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (Tim)

Rate this item
(0 votes)