Bogor, lensafokus.id – Aktivitas dugaan galian C ilegal di Kampung Bojong, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan tajam LSM Gempar. Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut diduga tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin resmi dan bertentangan dengan upaya penertiban yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keberadaan tambang yang diduga ilegal itu kini menjadi perbincangan dan diduga melanggar aturan perizinan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, polusi debu, kerusakan infrastruktur jalan, hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Sekretaris LSM Gempar, Suryanto mengatakan jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera melakukan pengecekan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar aturan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas. Pemerintah harus hadir untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat," ujarnya kepada wartawan.
Ironisnya, aktivitas galian tersebut disebut masih berlangsung meski Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dokumen lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Suryanto mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.
"Saya berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung. Mereka meminta adanya tindakan nyata agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu serta kelestarian lingkungan tetap terjaga," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C yang beroperasi di Kampung Bojong, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. (Tim)