Lebak, lensafokus.id – Sikap tertutup diduga ditunjukkan pihak manajemen perusahaan galian pasir kuarsa PT Mitra Jaya Minning (MJM) yang beroperasi di wilayah Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak. Saat dimintai keterangan terkait legalitas dan dokumen perizinan, pihak perusahaan disebut tidak mampu memperlihatkan sejumlah dokumen penting kepada awak media.
Alih-alih menunjukkan dokumen resmi yang diminta, pihak perusahaan melalui seseorang yang mengaku bernama Koh Joni justru terkesan menyalahkan wartawan dan meminta agar awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Ciginggang.
“Jangan begitulah, coba aja tanya kepala desa, wartawan jangan begitu bikin berita,” ujar Koh Joni melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (21/5/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, saat ditanya terkait legalitas operasional perusahaan, Koh Joni hanya menyebut seluruh izin telah lengkap, namun tidak dapat membuktikan ataupun memperlihatkan dokumen yang dimaksud kepada wartawan.

Adapun sejumlah dokumen yang dipertanyakan awak media kepada pihak PT MJM meliputi dokumen resmi IPAL dari Pemerintah Provinsi Banten dan izin galian dari Pemprov Banten, dokumen atau laporan RKAB tahun 2025–2026, serta dokumen penggunaan BBM industri.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum juga menunjukkan dokumen-dokumen tersebut secara terbuka.
Sementara itu, Kepala Desa Ciginggang mengaku pihak perusahaan tidak pernah melakukan koordinasi ataupun pengurusan terkait izin IPAL ke pemerintah desa. Bahkan, dirinya mengaku sempat diperlakukan layaknya tamu biasa saat mendatangi area perusahaan.
“Lah saya kan kepala desa di sini, mau masuk ke PT MJM juga harus memperlihatkan KTP. Untuk urusan perizinan IPAL pun mereka belum datang ke desa,” ungkap Kepala Desa Ciginggang kepada wartawan.
Ia juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tertutup terhadap pemerintah desa, padahal aktivitas pertambangan yang dilakukan berada di wilayah administratif Desa Ciginggang.

Informasi lain turut mencuat saat awak media kembali meminta dokumen BBM industri, laporan RDKK, serta dokumen izin IPAL. Pihak perusahaan diduga kembali tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang dimaksud.
Ironisnya, dokumen yang justru dikirim oleh pihak perusahaan hanya berupa surat rekomendasi dari pihak Desa Ciginggang yang diketahui merupakan dokumen lama tertanggal tahun 2021.
Kondisi tersebut semakin memunculkan dugaan adanya persoalan administrasi dan legalitas dalam operasional tambang pasir kuarsa PT MJM. Publik pun mempertanyakan transparansi perusahaan terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pertambangan, hingga penggunaan BBM industri.
Hingga saat ini, pihak PT MJM belum memberikan klarifikasi resmi maupun memperlihatkan dokumen legalitas yang diminta awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. (Cecep)