Print this page

Diduga Tanpa Izin, Bangunan di Jalan H Abdul Malik Disorot BPAN, Pemkot Tangerang Diminta Turun Tangan

Kota Tangerang, lensafokus.id – Sebuah bangunan yang diduga tidak mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditemukan berdiri di kawasan Jalan H. Abdul Malik, Kelurahan Suksari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Keberadaan bangunan tersebut kini menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut diduga tetap berjalan meskipun belum terlihat adanya papan informasi perizinan sebagaimana lazimnya proyek pembangunan resmi.

Ketua BPAN Kota Tangerang, H. Muchdi, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya bangunan yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau PBG dari pemerintah daerah.

Menurutnya, setiap pembangunan wajib mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.

“Setiap pembangunan wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika memang benar bangunan tersebut tidak memiliki izin, maka kami meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Muchdi saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, BPAN sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap aset dan tata kelola pembangunan di daerah menilai transparansi dalam proses pembangunan sangat penting, khususnya di wilayah Kota Tangerang yang terus berkembang.

Muchdi juga mengingatkan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari.

“Bangunan tanpa izin bisa menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pelanggaran tata ruang hingga potensi konflik di lingkungan masyarakat. Karena itu kami mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk segera melakukan penertiban,” tegasnya.

BPAN berharap dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, seperti Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) maupun Satpol PP, dapat segera turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas bangunan tersebut.

“Kami berharap dinas terkait dapat segera melakukan pengecekan langsung di lokasi di Jalan H. Abdul Malik, Kelurahan Suksari, Kecamatan Tangerang, untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki izin atau belum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan yang dimaksud. (Sumarna)

Rate this item
(0 votes)