LEBAK, lensafokus.id – Camat Kalanganyar, Bayu Hadiyana, angkat bicara terkait keluhan sejumlah nasabah PNM Mekaar di wilayahnya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bayu menegaskan bahwa pihak kecamatan dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi kepada Unit PNM Mekaar atas laporan yang beredar di masyarakat.
Menurut Bayu, kewajiban membayar pinjaman merupakan komitmen antara nasabah dan pihak PNM. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penagihan tetap dilakukan secara profesional dan tidak melanggar aturan.
“Kewajiban nasabah membayar hutang adalah komitmen nasabah dengan PNM. Namun demikian, harapannya dalam proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, melanggar privasi, atau bahkan mengabaikan norma kesopanan di masyarakat,” ujar Bayu. Rabu (4/3/2026).
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri sembari menunggu hasil klarifikasi.
“Kami minta semua pihak untuk tenang. Untuk itu kami akan mengklarifikasi terhadap temuan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, pengamat sosial Asep Ruzmin, menegaskan bahwa proses penagihan kredit kepada nasabah harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan melalui regulasi POJK No. 22 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya etika profesional dalam penagihan kredit. Salah satu poin utama adalah penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan, bukan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut.
“Petugas PNM Mekaar yang menagih hutang kepada nasabah dengan melanggar SOP sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22 Tahun 2023 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” jelas Asep.
Ia menambahkan, sanksi tersebut dapat dijatuhkan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Bahkan, dalam ketentuan tersebut juga diatur kemungkinan denda administratif dengan nilai maksimal mencapai Rp15 miliar.
“Jika ada nasabah yang ditagih oleh kreditur dengan cara melanggar SOP, maka dapat mengajukan pengaduan resmi ke OJK,” tegasnya. (Cecep)