SUBANG, lensafokus.id – Maraknya peredaran obat keras daftar G yang dikenal sebagai “pil setan” di wilayah Kabupaten Subang kembali menuai sorotan tajam publik. Meski persoalan ini sudah berulang kali diberitakan, hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelambanan, bahkan pembiaran, dalam menangani bisnis haram yang kian meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, peredaran pil setan di Subang diduga berjalan secara terstruktur dan terorganisir. jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial berinisial F disebut-sebut sebagai koordinator penjualan, lokasi kios yang diduga menjadi pusat aktivitas berada di Kecamatan Purwadadi serta di kawasan Jalan Raya Subang–Sariater KM 10, Parung, Subang.
Aktivitas penjualan obat keras tersebut disebut berlangsung terbuka dan relatif aman tanpa gangguan berarti. Fakta ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dampak peredaran obat daftar G terhadap generasi muda sudah sangat nyata dan berbahaya.
Salah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran mengapa peredaran pil setan yang diduga telah berlangsung lama itu tak kunjung disentuh hukum. Padahal, keberadaannya disebut bukan lagi menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar.
Situasi tersebut secara langsung menjadi tanda tanya terhadap kinerja APH di wilayah Subang. Penanganan yang dinilai lamban memunculkan persepsi negatif dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, penyalahgunaan pil setan dikhawatirkan akan semakin meluas. Selain merusak kesehatan fisik dan mental, obat keras daftar G juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya tindak kriminalitas dan rusaknya masa depan generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya peredaran pil setan di wilayah Subang tersebut. (Tim)