Print this page

Klarifikasi Kemenag Tangerang Dibantah Internal? Pernyataan Kepala Kantor dan Staf Soal Audiensi KWRI Tak Sinkron

1770196434024

Tangerang, lensafokus.id — Polemik audiensi antara Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Tangerang dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang kian mengemuka. Setelah sebelumnya audiensi yang telah dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026) berujung kekecewaan, kini muncul perbedaan pernyataan antara Kepala Kemenag dan staf internal, yang memicu tanda tanya publik.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, H. Akhmad Jubaedi, S.Ag., M.Pd, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam agenda audiensi tersebut. Ia menegaskan bahwa pada pukul 10.00 WIB, Rabu (4/2/2026), dirinya sedang berada di aula untuk mengisi acara bersama para pengawas.

“Pada jam tersebut saya sedang berada di aula mengisi acara pengawas. Saya juga tidak menerima tembusan atau laporan apa pun terkait rencana kunjungan audiensi tersebut,” ujar Jubaedi.

Ia meminta agar pemberitaan dan informasi yang beredar diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Menurutnya, koordinasi internal menjadi hal penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Jubaedi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi ulang dengan Kasubag guna mengatur kembali jadwal pertemuan dengan pengurus KWRI Kabupaten Tangerang.

“Akan dilakukan koordinasi kembali dengan bagian Kasubag untuk mengatur jadwal pertemuan ulang agar audiensi bisa berjalan lancar dan didampingi secara resmi. Konfirmasi dan verifikasi itu penting agar hubungan antarinstansi tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan salah satu staf Kemenag Kabupaten Tangerang berinisial T, yang sebelumnya menemui pengurus KWRI di kantor.

Menurut staf T, surat permohonan audiensi telah disampaikan kepada pimpinan. Ia menyebutkan bahwa jadwal audiensi bertepatan dengan agenda pimpinan di luar kantor, sehingga audiensi tersebut didisposisikan kepada staf.

“Surat sudah disampaikan ke pimpinan. Karena jadwal audiensi bersamaan dengan agenda pimpinan di luar kantor, maka didisposisikan kepada staf. Sesuai arahan pimpinan, audiensi diminta untuk di-reschedule besok ( Kamis, 5 Januari 2026 ) jam 13.00 WIB,” ungkap staf T.

Perbedaan keterangan ini menimbulkan inkonsistensi informasi internal di tubuh Kemenag Kabupaten Tangerang, sekaligus memperkuat dugaan lemahnya koordinasi birokrasi dalam menyikapi agenda resmi yang melibatkan organisasi wartawan. (Asp)

Rate this item
(1 Vote)