Bogor, lensafokus.id – Aktivitas galian C yang diduga kuat beroperasi secara ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan pertambangan tanpa kejelasan izin tersebut terpantau di wilayah Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan memicu keresahan warga setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut material terlihat beroperasi keluar-masuk area galian. Material berupa tanah dan batu diduga dikeruk dalam jumlah besar lalu diangkut ke luar wilayah desa. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan semakin dirasakan masyarakat.
“Kalau musim hujan jalanan licin cepat rusak dan kami khawatir takut longsor. Kami juga tidak pernah tahu apakah galian ini punya izin atau tidak,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Tak hanya berdampak pada infrastruktur, aktivitas galian C yang diduga ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan, mulai dari perubahan struktur tanah, terganggunya aliran air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis di sekitar permukiman warga.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan galian C dilarang beroperasi tanpa izin resmi. Larangan tersebut mencakup:
- Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan berusaha yang sah;
- Penggunaan alat berat di lokasi yang belum mengantongi izin lingkungan;
- Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL;
- Aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, jalan umum, serta membahayakan keselamatan masyarakat;
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunannya. Pelaku galian C ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian operasional, penyitaan alat berat, hingga pidana penjara dan denda.
Warga mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap adanya penindakan tegas apabila terbukti aktivitas pertambangan tersebut melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian. Sementara itu, dinas terkait maupun aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut. (Tim)