Padang, lensafokus.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan jumlah besar, mencapai sekitar 26 kilogram, di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., yang menekankan kepada seluruh jajarannya agar tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan bertindak tegas serta terukur, khususnya terhadap pelaku yang mencoba melawan saat penindakan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DAS alias D (40), warga Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.
“Tersangka kami amankan di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, saat mengendarai satu unit mobil Ford Everest warna silver,” ujar AKP Sahat kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 26 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp75 ribu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, satu buah dompet warna cokelat, serta satu unit mobil Ford Everest bernomor polisi BK 1305 XJ yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.
AKP Sahat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap melintas di wilayah Lingkungan Labuhan dengan panggilan “Dor” dan diduga membawa narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
“Pada saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku untuk mengamankan tersangka,” jelasnya.
Saat ini, tersangka DAS alias D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. (Red)