KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Konflik antara warga Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, dengan pihak pengembang PT Grand Nirwana Indah memanas setelah akses jalan di Gang Haji Dullah ditutup sepihak sejak 3 November 2025. Dampak penutupan itu membuat ratusan warga terisolir dan aktivitas ekonomi lumpuh.
Merespons kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PT Grand Nirwana, perwakilan warga, Forum Suara Rakyat (Fosura), camat, lurah, serta perwakilan BPN. RDP digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (27/11/2025).

Warga RW 01 dan RW 02 menyampaikan bahwa jalan yang ditutup itu sudah digunakan sejak tahun 1978. Bahkan, menurut warga, jalan tersebut merupakan akses umum yang telah dihibahkan turun-temurun.
“Seharusnya sebelum ditutup, pihak perusahaan berkomunikasi dulu dengan warga. Jalan itu sudah ada sejak 1978, dan penutupan membuat aktivitas kami terganggu. Pelaku usaha tidak bisa beroperasi karena mobil tidak dapat melintas,” ujar salah satu warga RW 01.
Lulu Wira Sanjaya (71) dan Haji Yasin (75), warga setempat, menyebut tindakan PT Grand Nirwana sebagai tindakan yang arogan.
“Ini jalan dari tahun 1978, di Google Maps pun tercatat sebagai Jalan H. Dullah. Tiba-tiba dipagar tanpa pemberitahuan. Saat kami tanya dasar dan sertifikatnya atas nama siapa, tidak ada kejelasan sampai sekarang,” tegas H. Yasin.
Ketua Fosura, Bambang Wahyudi, memaparkan bahwa sejak penutupan dilakukan, 73 dari 243 kepala keluarga masih terisolir.
“Empat mobil warga tidak bisa keluar dan dua mobil tidak bisa masuk, termasuk mobil milik anggota DPRD Kota Tangerang, Ferry Montana. Bahkan Wakil Ketua DPRD Adry S. Permana sudah melihat lokasi langsung, tapi pihak perusahaan tetap membantah,” ujar Bambang.
Akibat penutupan akses utama sepanjang 85 meter itu, warga dan anak sekolah kini harus memutar hingga setengah kilometer. Jalan alternatif yang disebut perusahaan juga dianggap tidak layak karena buntu dan tidak mendapat izin dari pemilik lahan.
Camat Neglasari, Andika, mengatakan pihaknya bersama lurah sudah beberapa kali meminta perusahaan membuka akses warga, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami memohon agar jalan dibuka kembali, tapi tidak mendapat persetujuan dari perusahaan. Akhirnya warga mengadu ke DPRD,” ujar Andika.
DPRD Beri Tenggat Waktu: Jalan Harus Dibuka Selambat-lambatnya Selasa
Dalam RDP, Ketua DPRD Kota Tangerang, Junadi, memberikan ultimatum tegas kepada PT Grand Nirwana.
“Keputusan kami jelas: jalan yang ditutup harus segera dibuka. Kami beri waktu sampai Selasa. Ini permintaan lembaga tertinggi daerah, jangan diabaikan,” tegas Junadi.
Junadi menegaskan, bila peringatan ini tidak digubris, DPRD akan mengambil langkah lebih jauh.
“Jika perusahaan tetap membandel dan tidak membuka akses jalan untuk warga, kami akan mengajukan kepada Wali Kota Tangerang untuk menutup perusahaan beserta seluruh perizinannya,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kota Tangerang memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga akses warga dipulihkan. (Sumarna)