Print this page

King Badak Sindir Ketua SPN DPC Lebak: “Saran Saya, Sekolah Lagi Biar Paham Tupoksi Ormas dan LSM”

Lebak, lensafokus.id – Pernyataan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Lebak saat audiensi dengan Wakil Bupati Lebak di Kantor Pemkab Lebak, kemarin siang, Senin (24/11/2025), menuai respons keras dari kalangan masyarakat sipil. Hal itu menyusul narasi yang disampaikan Ketua SPN bahwa banyak perusahaan merasa resah atas keberadaan ormas dan LSM di wilayah Lebak.

Merespons pernyataan tersebut, tokoh ormas Lebak, Raja Badak, menegaskan bahwa kritik dan pengawasan yang dilakukan organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat terhadap perusahaan tidak dilakukan tanpa alasan. Ia menilai fungsi kontrol ormas dan LSM merupakan bagian dari mekanisme sosial untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Ormas dan LSM itu menjalankan fungsi pengawasan publik. Mereka berbicara berdasarkan temuan dan laporan yang masuk, bukan sekadar mengganggu perusahaan,” ujar King Badak kepada media. Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, temuan di lapangan sering menunjukkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari persoalan upah minimum, jaminan sosial, hingga standar keselamatan kerja. Ia menilai justru lembaga seperti SPN seharusnya berterima kasih ketika ada pihak yang ikut memperjuangkan hak-hak pekerja.

Gambar 20251126 WA0007

Raja Badak juga mencampuradukkan dugaan praktik yang diizinkan dalam proses pendanaan tenaga kerja, termasuk adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan pembohong atau "uang pelicin" dalam proses penerimaan karyawan. Ia menekankan bahwa tudingan tersebut perlu menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk SPN.

“Kalau ada praktik seperti itu, itu jelas bertentangan dengan hukum dan moral. Justru SPN mestinya berada di garis depan menolak itu. SPN harus belajar lagi soal aturan dan hak ormas serta LSM. Saya sarankan Ketua SPN DPC Lebak sekolah lagi, biar cerdas memahami tupoksi ormas dan LSM. Okeh?” tegasnya.

Lebih jauh lagi, Raja Badak menegaskan bahwa tidak hanya perusahaan yang memegang tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan pekerja, tetapi pemerintah juga wajib memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten.

“Perusahaan dan pemerintah sama-sama harus menjamin hak pekerja, dan itu sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang,” kata Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPN DPC Lebak belum memberikan tanggapan atas pernyataan keras tersebut. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)