Bandung Barat, lensafokus.id - Peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol, exymer dan sejenisnya kembali menjadi sorotan di wilayah Bandung Barat. Penjualan bebas tanpa pengawasan ketat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) Polres Cimahi ini ditemukan di beberapa lokasi, mengindikasikan jaringan yang terorganisir dengan omzet harian mencapai jutaan rupiah.
Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Jl. Letkol G.A. Manulang No.105 B, Padalarang, Kecamatan Padalarang. Titik penjualan ini sengaja disembunyikan di dalam sebuah gang sempit, tepatnya di belakang depot air minum, diduga kuat sebagai upaya mengelabui pantauan APH.
Dari pantauan di lapangan, terlihat banyak individu, mulai dari remaja hingga orang dewasa, hilir mudik mendatangi gang tersebut.
Penelusuran lebih lanjut oleh awak media memastikan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan pembelian obat-obatan terlarang.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi ke lokasi tersebut, seorang pria yang mengaku bernama Bule ditemui. Ia hanya memberikan respons singkat, "Saya cuma kerja, jaga aja di sini." Bule kemudian mengarahkan awak media untuk menghubungi Bang Ahim sebagai koordinator tempat tersebut untuk informasi lebih lanjut.
Tidak jauh dari lokasi pertama, awak media juga menemukan titik penjualan obat terlarang serupa di Jl. St. No. depan, Kertajaya, Kecamatan Padalarang, tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang. Di lokasi ini, seorang pria yang berasal dari Aceh juga ditemui dengan pengakuan serupa, "Saya cuma kerja, cuma jaga saja."
kemudian menyebutkan bahwa Ahim adalah koordinatornya, dan Ahim merupakan bandar utama di balik peredaran obat-obatan terlarang ini. Yang lebih mencengangkan, Agan secara terbuka mengungkapkan bahwa pendapatan dari penjualan obat terlarang di tempatnya bisa mencapai angka fantastis, yaitu Rp 4-6 juta per hari.
Terungkapnya praktik penjualan obat terlarang secara terang-terangan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan oleh pihak berwenang. Omzet harian yang mencapai jutaan rupiah menunjukkan skala peredaran yang cukup besar, berpotensi merusak generasi muda dan menciptakan masalah sosial yang lebih luas di masyarakat.
Masyarakat mendesak agar Polres Cimahi dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran obat terlarang ini, serta mengungkap jaringan yang lebih besar di belakangnya. Diperlukan pengawasan ketat dan operasi penindakan yang berkelanjutan agar praktik ilegal ini tidak semakin merajalela dan merusak tatanan sosial di Bandung Barat. (Tim)