Tangerang, lensafokus.id - Acara perpisahan siswa SMAN 8 Kabupaten Tangerang yang awalnya direncanakan berlangsung di Ballroom Istana Nelayan kini dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan.
Acara yang akan dilaksanakan pada 5 Mei 2025 mendatang ini menuai sorotan tajam lantaran diduga bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025.
Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang sekolah tingkat SMA, SMK, dan SKh di seluruh Provinsi Banten untuk melaksanakan kegiatan karyawisata (study tour) dan outing class ke luar wilayah Banten. Larangan ini ditujukan kepada para pengawas sekolah serta kepala sekolah. Lebih lanjut, poin kedua dalam surat edaran tersebut menekankan pentingnya mengoptimalkan destinasi wisata yang ada di Provinsi Banten sebagai sarana edukasi yang relevan bagi para siswa.
Melalui pesan Whatsapp, pada Kamis (17/04/2025) Panitia Pelaksana, Sumanta menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan.
“Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Dengan datangnya Lingga ke sekolah kemarin, sebetulnya itu suatu masukan bagi kami dan kami sudah berkoordinasi ke semua stekhoder di sekolah bahwa kegiatan ini tidak kondusif.
Maka kami sepakat untuk membatalkan kegiatan tersebut.”Jelas Sumanta. (Red)