Lebak, lensafokus.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, diduga melakukan pungutan biaya yang melebihi ketentuan Surat Keputusan (SK) tiga menteri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni. Kamis (17/4/2024)
Menurut Eli Sahroni, timnya menemukan adanya indikasi pungutan yang tidak sesuai dengan SK tiga menteri dari panitia pelaksana PTSL kepada pemohon. Ia mencontohkan adanya dugaan pembebanan biaya sebesar Rp. 300.000 kepada pemohon dengan status lahan waris.
"Terkait program PTSL yang melebihi ketentuan SK tiga menteri, terlepas dari dalih apapun, pihak panitia desa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Eli Sahroni.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kalanganyar, Ateng, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia PTSL, membantah tuduhan tersebut. Saat dikonfirmasi di kantornya, Ateng menyatakan bahwa tidak ada pungutan yang melebihi ketentuan SK tiga menteri. Ia menjelaskan bahwa terkait status lahan waris, pihak desa tidak meminta biaya, namun pemohon memberikan secara sukarela "sebatas buat rokok".
Ateng menambahkan bahwa kuota PTSL di Desa Kalanganyar adalah 1000 buku, dengan jumlah pemohon saat ini sekitar 700 orang. Ia juga menjelaskan bahwa untuk proses balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi pemohon dengan status waris, pembayaran dilakukan langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau gerai yang tersedia.
Kepala Desa Kalanganyar, Beni Sutisna, saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengarahkan agar pertanyaan langsung ditujukan kepada Ketua Panitia PTSL. Namun, ia mengaku telah mengingatkan panitia PTSL untuk tidak melakukan pungutan melebihi aturan yang telah ditetapkan dalam SK tiga menteri. (Cecep)