Print this page

Di Balik Tekanan Penagihan dan Sengketa Kredit, YAPERMA Ungkap Dugaan Ketimpangan Perlindungan Konsumen

Tangerang, lensafokus.id - Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pembiayaan oleh masyarakat, muncul berbagai persoalan yang diduga merugikan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA (Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang) mengungkap adanya sejumlah pola permasalahan yang kerap terjadi, mulai dari dugaan penagihan tidak sesuai prosedur hingga sengketa kredit yang berujung tekanan terhadap debitur.

Berdasarkan penelusuran dan pengaduan yang diterima, YAPERMA menyebut bahwa sebagian konsumen mengaku mengalami tekanan saat proses penagihan, termasuk yang diduga dilakukan di lingkungan kerja maupun tempat tinggal.

“Dari laporan yang kami terima, ada pola penagihan yang dinilai berpotensi melampaui batas kewajaran. Ini tentu perlu ditelaah lebih lanjut agar tidak merugikan konsumen,” ujar Ketua Umum YAPERMA, Moch. Ansory, S.H.

Dugaan Ketidakseimbangan Posisi Konsumen!!, Sejumlah pengaduan juga mengindikasikan bahwa konsumen kerap berada pada posisi yang lemah, terutama dalam memahami isi perjanjian pembiayaan. Dalam beberapa kasus, konsumen mengaku tidak sepenuhnya memahami klausul yang disepakati di awal.

Kondisi ini, menurut YAPERMA, berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama ketika terjadi keterlambatan pembayaran atau kondisi ekonomi debitur yang menurun.

“Banyak masyarakat baru menyadari isi perjanjian ketika sudah terjadi masalah. Di sinilah pentingnya edukasi dan pendampingan hukum,” tambahnya.

IMG 20260318 WA0082

Perdata atau Pidana?
YAPERMA juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang diduga membawa sengketa pembiayaan ke ranah pidana. Padahal, menurutnya, tidak semua persoalan kredit dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Perlu kehati-hatian dalam melihat suatu perkara. Sengketa kredit pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan, sehingga penyelesaiannya pun seharusnya mengedepankan mekanisme perdata atau alternatif penyelesaian sengketa,” tegas Moch. Ansory.

Dorongan Transparansi dan Evaluasi,"
Atas berbagai temuan tersebut, YAPERMA mendorong adanya peningkatan transparansi dari pelaku usaha, khususnya dalam menjelaskan hak dan kewajiban konsumen sejak awal perjanjian.

Selain itu, lembaga ini juga mengajak pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap praktik penagihan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

Ruang Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku usaha yang berkaitan dengan pola pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Imbauan untuk Masyarakat!!!
YAPERMA mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila merasa dirugikan, serta lebih teliti dalam memahami isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen pembiayaan.

“Perlindungan konsumen adalah hak setiap warga negara. Jangan sampai masyarakat merasa sendirian ketika menghadapi persoalan seperti ini,” pungkasnya. (Lingga)

Rate this item
(0 votes)