Print this page

Amal Jayabaya Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Banten 2026–2031, Muprov VII Berpeluang Aklamasi

Lebak, lensafokus.id – Amal Jayabaya atau yang akrab disapa Azzari Jayabaya menjadi calon tunggal Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten periode 2026–2031 dalam Musyawarah Provinsi (Muprov) VII Kadin Banten.

Muprov VII Kadin Banten digelar di Hotel Grand Keisha, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, serta Wakil Ketua Umum Kadin Mulyadi Jayabaya.

Amal Jayabaya yang merupakan Ketua Kadin Banten periode 2021–2026 menyatakan kesiapannya untuk kembali memimpin organisasi pengusaha tersebut selama lima tahun ke depan.

Menurut Amal, dunia usaha di Banten menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Mulai dari peningkatan daya saing industri, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perluasan kesempatan kerja, hingga peningkatan keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok industri dan investasi.

“Kadin tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pengusaha, tetapi juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan perluasan kesempatan kerja,” kata Amal.

Ia menilai Kadin memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah. Karena itu, organisasi tersebut harus mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah.

“Kadin jangan meminta proyek kepada pemerintah. Tapi, Kadin harus memberikan kontribusi untuk kemajuan Banten dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Muprov VII Kadin Banten, Agus R. Wisas, mengungkapkan bahwa salah satu agenda utama musyawarah tersebut adalah pemilihan Ketua Kadin Banten periode 2026–2031.

Menurut Agus, seluruh tahapan pencalonan telah dilalui dan hanya satu nama yang mendaftar secara resmi, yakni Amal Jayabaya.

“Tahapan-tahapannya sudah dilalui dan hasilnya hanya terdapat calon tunggal, yakni Pak Amal Jayabaya,” kata Agus.

Ia menjelaskan, tidak ada figur lain yang mendaftar maupun menyerahkan berkas pencalonan kepada panitia. Dengan kondisi tersebut, proses pemilihan Ketua Kadin Banten direncanakan berlangsung melalui mekanisme aklamasi.

Setelah ditetapkan sebagai ketua terpilih, Amal akan memperoleh mandat untuk menyusun kepengurusan Kadin Banten periode 2026–2031. Penyusunan struktur kepengurusan tersebut menjadi kewenangan ketua terpilih. (C2p)

Rate this item
(0 votes)