Print this page

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan M.H. Thamrin Kebon Nanas

KOTA TANGERANG, lensafokus.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di sepanjang Jalan Raya M.H. Thamrin, kawasan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2026).

Penertiban dilakukan terhadap lapak-lapak yang berdiri dan beraktivitas di atas trotoar. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki sekaligus berdampak terhadap kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas publik.

“Kami telah menertibkan sejumlah lapak yang selama ini beraktivitas menyalahgunakan fasilitas umum, khususnya di sepanjang trotoar di Kebon Nanas. Dampak dari aktivitas ini cukup besar, tidak hanya menghilangkan fungsi trotoar, tetapi juga menyebabkan penumpukan kendaraan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas,” ujar Teguh, Selasa (6/10/2026).

Menurut Teguh, operasi penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan teguran kepada para pedagang agar tidak kembali menggunakan trotoar dan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang.

“Tidak hanya ditertibkan, kami juga memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya yang selama ini merugikan karena telah mengambil hak masyarakat dalam menggunakan trotoar sesuai dengan fungsinya,” pungkasnya.

Rate this item
(0 votes)