TANGERANG SELATAN, lensafokus.id – Dugaan pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada seorang oknum penyidik Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan mencuat dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton B 9954 PD.
Oknum penyidik yang disebut berinisial Aiptu A tersebut diduga menerima uang dari pihak pemilik barang yang hendak memindahkan muatan dari kendaraan yang diamankan setelah kecelakaan.
Dugaan tersebut disampaikan pihak yang terlibat dalam perkara melalui keterangan dan bahan yang mereka sebut sebagai bukti pendukung. Hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut masih merupakan dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Peristiwa bermula pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Truk tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhaemi, menurut keterangan pihak pelapor, mengalami pecah ban belakang saat melintas di Jalan Raya Cisauk-Rumpin.
Kendaraan kemudian berada di bahu kiri jalan dengan lampu hazard menyala. Saat sopir melakukan penggantian ban, sepeda motor Honda Beat putih B 3109 WAO yang dikendarai Samuel menabrak bagian belakang truk.
Pengendara sepeda motor disebut mengalami luka pada bagian rahang dan kemudian dibawa ke rumah sakit di wilayah Serpong sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta.
Pasca kecelakaan, truk beserta muatannya dan sejumlah bagian kendaraan sepeda motor diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.
Pada Jumat (28/8/2026), pihak pemilik barang dari PT Powerland Project Solution (PPS), melalui Anisa Nurul Aulia bersama bagian hukum, mendatangi Mapolres Tangerang Selatan untuk menyerahkan surat permohonan pemindahan barang dari truk B 9954 PD ke kendaraan lain bernomor B 6578 GVQ.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, sebelum menyerahkan surat tersebut, Anisa telah berkomunikasi melalui telepon dengan Aiptu A.
Dalam keterangan pihak yang mengaku menyerahkan uang, disebutkan adanya pembicaraan mengenai sejumlah uang dengan alasan koordinasi dan biaya perawatan Samuel. Setelah dilakukan negosiasi, nominal yang disebut disepakati sebesar Rp5 juta.
Karena Anisa dan tim hukum tidak membawa uang saat itu, pihak perusahaan kemudian kembali ke kantor. Selanjutnya, seorang perempuan bernama Ina Aprianti disebut ditugaskan menyerahkan uang tunai Rp5 juta kepada Aiptu A di Mapolres Tangerang Selatan.
Pihak pelapor menyatakan, meskipun uang tersebut telah diserahkan, pemindahan barang dari truk yang diamankan tidak langsung dilakukan.
Persoalan tersebut kemudian kembali mencuat dalam pertemuan pada Selasa (16/9/2026).
Menurut keterangan pihak yang terlibat, pertemuan berlangsung di ruangan Panit Laka Ipda Dedi W. dan dihadiri Aiptu A.
Dalam pertemuan tersebut, pihak yang hadir meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, termasuk menindaklanjuti dugaan pemberian uang.
Pihak pelapor mengklaim bahwa dalam pertemuan tersebut Aiptu A mengakui telah menerima uang sebesar Rp5 juta dari pihak pemilik barang dan meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
Namun, hingga sekitar pukul 19.00 WIB, pembahasan mengenai kendaraan tronton tersebut disebut belum mencapai penyelesaian. Kendaraan yang sebelumnya disebut akan dikeluarkan juga belum dapat dibawa pulang.
Pihak yang menyampaikan keterangan tersebut meminta Kapolres Tangerang Selatan, Bidang Propam Polda Metro Jaya, dan Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penerimaan uang tersebut.
Mereka juga meminta proses penanganan perkara kecelakaan dilakukan secara profesional, termasuk memberikan kepastian mengenai status hukum kendaraan B 9954 PD dan muatannya.
Selain itu, mereka menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan resmi melalui Propam Polres Tangerang Selatan, Propam Polda Metro Jaya, Kompolnas, serta Ombudsman RI.
Secara hukum, dugaan penerimaan uang oleh aparat dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dapat diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan. Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mengenai gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, apakah suatu pemberian memenuhi unsur tindak pidana tertentu harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, terkait perkara kecelakaan lalu lintas, Perpol Nomor 8 Tahun 2021 memang memuat ketentuan mengenai penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan secara khusus mencantumkan kondisi tertentu untuk tindak pidana lalu lintas. Penerapannya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan maupun Aiptu A mengenai tuduhan tersebut. lensafokus.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (C2p)