KOTA TANGERANG, lensafokus.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 seiring dengan perkembangan kondisi daerah dan pelaksanaan anggaran sepanjang tahun berjalan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (1/9/2026).
Sachrudin menjelaskan, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian apabila kondisi dan kebutuhan daerah mengalami perkembangan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perencanaan awal.
“Perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada,” ujar Sachrudin.
Menurutnya, penyesuaian APBD 2026 antara lain dipengaruhi oleh perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,183 triliun, meningkat sekitar Rp33,338 miliar dibandingkan anggaran awal sebesar Rp5,150 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,764 triliun, atau bertambah sekitar Rp214,387 miliar dari anggaran sebelumnya yang mencapai Rp5,550 triliun.
Dengan perubahan tersebut, struktur APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp581,048 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah yang sama.
Sachrudin menegaskan, perubahan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka dalam APBD, tetapi juga diarahkan untuk memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.
“Perubahan ini bukan hanya soal menyesuaikan angka dalam APBD, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia dapat dikelola secara tepat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan APBD harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan Kota Tangerang.
Menurut Sachrudin, alokasi belanja daerah nantinya digunakan untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan, baik urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan.
Wali Kota berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kota Tangerang dapat berlangsung secara terbuka dan konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami berharap, pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi Kota Tangerang, terutama dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kota Tangerang juga menyampaikan penjelasan mengenai dua Raperda inisiatif DPRD.
Sementara itu, rincian perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah telah dituangkan dalam Nota Keuangan beserta lampiran Raperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya dipelajari dan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Tangerang. (Sumarna)