Jakarta Pusat, lensafokus.id – Pemilik Percetakan "Mau Print" resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan kini tengah dalam proses penyelidikan.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026. Adapun tiga terlapor masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.
Kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum YNN & PARTNERS, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., menjelaskan bahwa laporan dibuat atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.
Menurut kronologi yang disampaikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan "Mau Print" yang beralamat di Jalan Kalibaru Timur No. 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Yanto Nelson Nalle mengungkapkan, dugaan penggelapan terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang mantan karyawan diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.
"Temuan tersebut menjadi dasar bagi klien kami untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian agar memperoleh kepastian hukum," ujar Yanto Nelson Nalle kepada awak media, Selasa (30/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian," tambahnya.
Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan "Mau Print", pihak perusahaan turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait video yang sempat viral serta peristiwa yang terjadi di lingkungan usaha mereka.
"Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan percetakan kami," tulis pernyataan manajemen.
Manajemen menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pihak manajemen, persoalan tersebut bermula dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja percetakan. Dugaan itu, kata mereka, didasarkan pada adanya pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.
Meski demikian, manajemen mengakui terdapat kekeliruan dalam penanganan persoalan secara internal dan berkomitmen menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran nantinya dapat terungkap melalui proses tersebut," tutup pernyataan manajemen.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Seluruh pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mala)