Tangerang, lensafokus.id - Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berhasil membongkar komplotan polisi gadungan sekaligus wartawan abal-abal yang nekat menculik dan memeras warga di Kabupaten Tangerang.
Enam orang tersangka berhasil diringkus, sementara lima pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron
Polisi Gadungan dan Wartawan Abal-abal Peras Warga Tangerang Rp40 Juta Modus Tuduhan Rokok Ilegal, 6 Pelaku Diringkus
Polsek Rajeg ringkus komplotan polisi gadungan dan mengaku wartawan di Tangerang yang menculik dan memeras warga hingga Rp40 juta dengan modus tuduhan rokok ilegal. 5 pelaku masih
Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berhasil membongkar komplotan polisi gadungan sekaligus wartawan abal-abal yang nekat menculik dan memeras warga di Kabupaten Tangerang.
Enam orang tersangka berhasil diringkus, sementara lima pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono mengungkapkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban menjual rokok ilegal.
“Para pelaku menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk memeras uang korban,” ujar AKP Yono Taryono saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2026.
Aksi kejahatan ini bermula sekira pukul 18.40 WIB, Rabu, 20 Mei 2026.
Korban bernama Muhamad Hidayatul Ilmi didatangi oleh enam pria tak dikenal di rumahnya yang berada di Kampung Picung, RT 05 RW 06, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Para pelaku langsung menyergap korban sambil menunjukkan map merah dan mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya.
Korban dituduh mengedarkan rokok ilegal, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza silver yang pelat nomornya sengaja ditutupi lakban hitam.
Tidak hanya menculik korban, pelaku juga menggasak empat kardus rokok dari dalam rumah tersebut.
Di dalam mobil yang melaju, tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban.
Pelaku menguras uang tunai di dompet korban sebesar Rp5.300.000 dan menyita satu unit smartphone Xiaomi 15T.
Komplotan ini kemudian mengancam korban dan meminta ‘uang damai’ sebesar Rp80 juta.
Karena korban tidak menyanggupi, nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta.
Di bawah ancaman dan intimidasi bahwa mereka sudah dekat dengan kantor Polda Metro Jaya, korban dipaksa mencari pinjaman uang ke kerabatnya.
Uang hasil pinjaman serta saldo dari aplikasi Dana dan Ovo milik korban akhirnya dipindahkan ke rekening BCA untuk ditarik tunai oleh para pelaku.
Setelah uangnya dikuras, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 21 Mei 2026, korban diturunkan di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis.
Tangan korban dilepas dari lakban dan ia dipesankan transportasi online untuk pulang.
Di lokasi berbeda, tepatnya di wilayah Suvarna Sutera, Dimas Panji Utomo turut menjadi korban dengan modus serupa.
Korban dipaksa masuk ke dalam mobil juga, pelaku menguras uang korban di ATM senilai Rp7.900.000.
Setelah uangnya dikuras, korban diturunkan di wilayah Rajeg.
Mendapat laporan dari korban (Muhamad Hidayatul Ilmi bersama Anggi Rizky Pratama dan Dimas Panji Utomo), Tim Opsnal Resmob Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin AKP Iwan Wahyudi, Ipda Eko Budi Susilo dan Ipda Novrizal (Kanit Reskrim Rajeg) langsung melakukan pengejaran masif.
Perburuan yang puncaknya terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, berhasil mengamankan lima tersangka diantaranya MT, JA alias Dogol, YS alias Piyeng, MT alias Bule dan JRB alias Reno di beberapa lokasi berbeda.
Melihat rekan-rekannya mulai terciduk, satu tersangka lainnya bernisial S alias Epul akhirnya memilih menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Rajeg pada Minggu subuh, 21 Juni 2026.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu lima orang tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan polisi gadungan ini.
Kelima DPO tersebut berinisial B, W, Z, J dan T.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat (beserta STNK asli dan kunci kontak), 2 buah tas selempang kecil dan 1 buah topi, serta 5 unit handphone.
“Enam tersangka yang sudah diamankan saat ini telah dijebloskan ke Rutan Polresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan seluruh tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” pungkas AKP Yono Taryono.
Sebagai informasi, para pelaku disangkakan dengan Pasal 482 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan. (Sumarna)