Print this page

Aroma Maladministrasi Menyengat, GMAKS Somasi Tender Proyek Sampah Rp 34 Miliar di Kota Tangerang

TANGERANG, lensafokus.id – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melayangkan surat konfirmasi, klarifikasi tertulis, sekaligus somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan setempat. Langkah tegas ini diambil setelah tim investigasi menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pemenang tender proyek raksasa.

Proyek yang menjadi sorotan tajam adalah Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah (Eks Pabrik Edy) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data LPSE Kota Tangerang, tender berkode 10116578000 ini memiliki nilai Pagu senilai Rp 34,74 miliar.

Pihak Pokja Pemilihan sebelumnya telah menetapkan PT. Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang utama. Perusahaan tersebut keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 32,54 miliar.

Namun, Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengungkapkan adanya kejanggalan fatal pada pemenuhan syarat kualifikasi. Berdasarkan pengecekan data resmi, pemenang tender diduga tidak memenuhi dokumen wajib yang dipersyaratkan.

“Dokumen pemilihan secara eksplisit mewajibkan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Spesialis subklasifikasi KK016 tentang Pemasangan Kerangka Baja Konstruksi. Sayangnya, izin wajib tersebut diduga kuat tidak dimiliki oleh perusahaan pemenang,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Hasil penelusuran riil tim investigasi pada portal resmi LPJK Kementerian Pekerjaan Umum membuktikan hal tersebut. PT. Sultan Sukses Mandiri tercatat hanya mengantongi lima subklasifikasi, tanpa ada kode KK016.

Selain ketiadaan SBU baja, GMAKS juga mencium kejanggalan pada dokumen kualifikasi SBU BG009 milik pemenang. Pengesahan izin konstruksi gedung tersebut diduga baru terbit pada 22 April 2026.

“Tanggal penerbitan SBU BG009 tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik post-bidding atau pengondisian dokumen susulan. Hal ini dinilai mencederai asas keadilan dan persaingan usaha yang sehat antar-peserta,” katanya.

GMAKS menduga keras ada unsur kelalaian atau kesengajaan oleh Pokja Pemilihan demi meloloskan perusahaan tertentu. Indikasi favoritisme ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 terkait larangan penyalahgunaan wewenang.

Pihak Pokja juga dipertanyakan keadilannya karena menggugurkan peserta lain yang menawar lebih rendah dengan dalih teknis yang ketat. Sebaliknya, pemenang yang kekurangan dokumen wajib justru diloloskan begitu saja.

Melalui surat nomor 082/Klarf/gmaks/TR/VI/2026, GMAKS secara resmi menuntut DLH Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan untuk segera menunda penandatanganan kontrak. Mereka mendesak panitia melakukan evaluasi kualifikasi ulang demi kepastian hukum.

“Instansi terkait diberikan tenggat waktu selama 3x24 jam untuk memberikan klarifikasi tertulis. Jika somasi ini diabaikan, kami akan segera melaporkan dugaan KKN ini kepada KPK, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Ombudsman RI,” tegasnya. (Smr/red)

Rate this item
(0 votes)