PANDEGLANG, lensafokus.id – Dugaan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang kembali menjadi sorotan publik. Informasi tersebut mencuat setelah seorang mantan narapidana yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya aktivitas komunikasi menggunakan ponsel di dalam lingkungan rumah tahanan.
Sumber tersebut menyebut bahwa salah seorang warga binaan yang dikenal dengan nama panggilan "Aboy" diduga memiliki akses terhadap alat komunikasi berupa telepon seluler selama menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Menurut pengakuan sumber, ponsel diduga digunakan untuk berbagai aktivitas komunikasi. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya oleh pihak berwenang.
Munculnya dugaan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang terlarang, termasuk telepon seluler dan kartu SIM, di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Sejumlah pemerhati hukum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pemeriksaan barang terlarang guna memastikan aturan yang berlaku dapat diterapkan secara optimal.
Selain itu, mereka juga mendorong adanya inspeksi dan pengawasan berkala untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas komunikasi oleh warga binaan.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Raden Zaki, membantah adanya penggunaan telepon seluler oleh warga binaan sebagaimana yang disebutkan dalam informasi tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada warga binaan yang menggunakan handphone di dalam Rutan,” tegas Zaki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan informasi yang diterima dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap nama warga binaan yang disebutkan.
“Saya akan telusuri nama binaan tersebut. Jika terbukti ada warga binaan yang menggunakan handphone atau mengendalikan aktivitas yang melanggar aturan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Zaki menegaskan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Pandeglang memiliki komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkotika.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan kepada kami. Kami sudah berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh bangsa. Mari kita perangi narkoba bersama-sama,” pungkasnya. (C2p)