Lebak, lensafokus.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju ke SMKN 1 Kalanganyar yang berada di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Sekolah tersebut diduga menarik iuran sebesar Rp20.000 per siswa dengan dalih pembelian hewan qurban untuk perayaan Hari Raya Idul Adha, Rabu (13/05/2026).
Munculnya informasi tersebut langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah menggencarkan program sekolah gratis bagi seluruh jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta partisipatif. Kebijakan itu secara tegas melarang adanya pungutan tambahan dalam bentuk apa pun kepada siswa.
Saat dikonfirmasi, Fitra selaku staf Humas SMKN 1 Kalanganyar mengaku tidak mengetahui adanya iuran tersebut.
“Jujur pak, saya tidak tahu menahu terkait iuran sebesar Rp20.000 untuk qurban tahun ini. Kalau untuk dua tahun ke belakang memang ada qurban, itu pun dari komite,” ujarnya.
Namun, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Ujang, guru agama di sekolah tersebut. Ia membenarkan adanya penggalangan dana qurban sebesar Rp20.000, namun menegaskan bahwa iuran itu bersifat sukarela dan tidak wajib dibayarkan seluruh siswa.
“Memang iuran sebesar Rp20.000 ada, tapi tidak diwajibkan seluruh siswa. Kami pihak sekolah tidak memaksa siswa untuk membayar. Untuk iuran qurban pun, kepala sekolah yang menyarankan kepada pihak guru,” jelasnya.
Perbedaan keterangan antar pihak sekolah ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, dalam program sekolah gratis yang diterapkan Pemerintah Provinsi Banten, seluruh kebutuhan operasional pendidikan telah ditanggung pemerintah, sehingga sekolah tidak diperkenankan memungut biaya tambahan seperti SPP, uang gedung, daftar ulang, hingga lembar kerja siswa (LKS).
Pemerintah juga telah mengingatkan bahwa sekolah yang masih melakukan pungutan dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran administratif hingga ancaman penghentian kerja sama operasional sekolah.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan penelusuran mendalam guna memastikan apakah praktik iuran qurban tersebut masih dalam batas ketentuan atau justru berpotensi melanggar aturan program sekolah gratis yang telah ditetapkan pemerintah. (Cecep)