Kota Tangerang, lensafokus.id — Aktivitas galian kabel yang berlangsung di Jalan KS Tubun, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Proyek tersebut diduga tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun perizinan resmi dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja terlihat melakukan penggalian di sepanjang trotoar tanpa menerapkan standar keselamatan kerja yang memadai. Tidak tampak penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan—yang merupakan bagian penting dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kondisi tersebut diperparah dengan lubang galian yang dibiarkan terbuka tanpa pembatas atau rambu pengaman. Situasi ini berpotensi membahayakan pejalan kaki dan pengendara yang melintas di kawasan padat aktivitas tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa koordinator lapangan (korlap) proyek bernama Erik. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil.
Salah satu warga sekitar, Norman, mengaku resah dengan aktivitas proyek yang dinilainya terkesan sembarangan dan minim pengawasan.
> “Kalau memang ini proyek resmi, harusnya ada izin dan pengawasan. Ini pekerja juga tidak pakai perlengkapan K3. Kami minta Pemerintah Kota Tangerang segera turun tangan,” tegasnya.
Warga mendesak agar instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau operasi yustisi untuk memastikan legalitas proyek. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, baik dari sisi perizinan maupun aspek keselamatan kerja.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan proyek galian kabel tersebut. Situasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus menambah kekhawatiran akan potensi risiko kecelakaan di lokasi. (Sumarna)