Print this page

Praktik Prostitusi Online Berkedok Salon di Pondok Aren Diduga Terorganisir, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Kota Tangerang, lensafokus.id — Praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi percakapan MiChat kembali menjadi sorotan.

Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga beroperasi secara terselubung dengan kedok usaha salon di kawasan Jalan Pondok Kacang Prima, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Hasil pantauan tim media mengungkap bahwa sejumlah akun dalam aplikasi tersebut secara terang-terangan menawarkan layanan seksual dengan menggunakan istilah terselubung seperti “BO (booking order)” dan “full service”. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk durasi singkat, bahkan sudah termasuk biaya kamar.

Salah satu akun dengan nama “Lita” secara aktif menawarkan jasa melalui percakapan pribadi. Setelah terjadi kesepakatan, lokasi yang dikirim mengarah ke sebuah ruko yang diduga beroperasi sebagai salon, namun kuat dugaan digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang terjadi hampir setiap hari. “Sering lihat pria keluar masuk, cuma sebentar, sekitar 30 menit. Ini jelas bukan aktivitas salon biasa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Lebih lanjut, warga juga menduga adanya pembiaran bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang membuat praktik tersebut seolah kebal hukum. Dugaan ini memperkuat keresahan masyarakat yang menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Secara hukum, praktik prostitusi dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan terhadap dugaan tindak pidana, termasuk praktik prostitusi terselubung.

Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP terkait penyediaan tempat prostitusi dan mengambil keuntungan dari praktik tersebut. Sementara dalam ranah digital, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat digunakan jika terdapat unsur distribusi konten bermuatan asusila.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2005 secara tegas melarang praktik prostitusi dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkedok usaha legal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk menindak tegas praktik yang dinilai merusak moral dan ketertiban lingkungan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan teknologi digital tanpa pengawasan dapat membuka celah bagi praktik ilegal yang semakin sulit terdeteksi jika tidak ditindak secara serius dan berkelanjutan. (Sumarna)

Rate this item
(0 votes)