Print this page

Dampak Proyek Bangunan Gedung Alfamidi di Desa Wanakerta Terkuak hanya Mengantongi IMB Usaha Tahun 2019

Tangerang, lensafokus.id – Pembangunan gedung mini market Alfamidi di RT 08 RW 08, kawasan Grand Bastari Park, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek yang tengah berjalan tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen lingkungan lainnya seperti SPPL, UKL-UPL, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kondisi ini memicu keresahan sejumlah warga sekitar, terlebih setelah konstruksi pembangunan mengakibatkan ambrolnya Tempat Penahan Tanah (TPT) yang berdampak pada kerusakan rumah warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/02/2026).

AMDAL maupun dokumen lingkungan seperti SPPL dan UKL-UPL merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha guna menganalisis, mengidentifikasi, serta meminimalkan dampak negatif proyek terhadap lingkungan sekitar.

Selain itu, sesuai Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dan setelah bangunan difungsikan. Jika tidak dipenuhi, maka pelaku usaha dinilai melanggar aturan. Bahkan, apabila terdapat oknum instansi yang menerbitkan rekomendasi tanpa kelengkapan administrasi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Midi Utama Indonesia Tbk selaku pengelola jaringan ritel Alfamidi.

Suhud, Ketua LSM BP2A2AN, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proyek pembangunan tersebut belum pernah meminta izin kepada lingkungan setempat.

“Proyek pembangunan gedung Alfamidi ini belum sama sekali meminta izin ke lingkungan setempat. Jadi fakta dari pihak Alfamidi yang mengatakan dan menunjukkan surat izin lingkungan yang ditandatangani RT/RW dan 10 warga menyatakan setuju, padahal beberapa warga mengaku tidak pernah didatangi apalagi menandatangani surat apa pun,” jelas Suhud.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat aduan dan akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang dengan membawa perwakilan RT/RW serta warga terdampak.

Untuk memastikan informasi berimbang, wartawan Lensafokus menghadiri RDP yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.Sos.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua BP2A2AN Provinsi Banten Ahmad Suhut, perwakilan dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui Kabid BPL dan KUPT 3, Kepala Desa Wanakerta H. Hasbullah, Ketua RW 08 H. Mulyadi, Ketua RT 08, serta sejumlah warga yang terdampak pembangunan proyek Alfamidi Super tersebut.

Dalam jalannya RDP, perwakilan DPMPTSP menjelaskan bahwa dokumen yang tercatat hanya berupa IMB usaha yang terbit pada tahun 2019 dengan nomor 9120007230517. Sementara terkait dokumen lingkungan dan PBG terbaru, belum dijelaskan secara rinci dalam forum tersebut.

Sementara itu, warga yang bangunannya berdampak mengaku belum ada realisasi atau bantuan dari pihak alfamidi apalagi saat ini adanya penyempitan sungai.

Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kelengkapan perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Alfamidi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun tuntutan warga terdampak. (Mala)

Rate this item
(0 votes)