Lebak, lensafokus.id – Aktivitas galian pasir ayak dan galian urugan di Kampung Rancalutung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Kamis (26/02/26), lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin resmi serta terindikasi menggunakan BBM subsidi jenis solar.
Di lokasi tambang, tidak terlihat papan nama perusahaan, baik berbentuk PT maupun CV, sebagaimana lazimnya perusahaan yang telah memiliki legalitas. Selain itu, awak media juga menemukan drum (drigen) berisi bahan bakar minyak jenis solar yang diduga merupakan BBM subsidi.
Saat hendak dikonfirmasi, pihak pengelola melalui kasir penjaga hanya memberikan jawaban singkat.
“Bapak lagi tidur,” ujar kasir tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Salah satu pemerhati lingkungan di Kabupaten Lebak, Adnan yang akrab disapa Ewok, menilai aktivitas tambang tersebut perlu segera diklarifikasi dan ditempuh proses perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ewok, berdasarkan surat edaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, setiap pelaku usaha yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi wajib melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun.
“Sebagaimana surat edaran dari Dinas ESDM Provinsi Banten, bahwa pelaku usaha yang memiliki IUP Operasional Produksi wajib melaporkan RKAB tahunan. Jika galian pasir atau tambang apa pun itu jenisnya sudah berizin, maka plang perusahaan pasti dipampang di lokasi tersebut. Sementara untuk lokasi galian pasir ayak di Kecamatan Kalanganyar ini tidak ada,” ujar Ewok.
Ewok menjelaskan, RKAB merupakan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan dalam kegiatan usaha pertambangan, termasuk galian pasir dan batuan. Dokumen tersebut mencakup aspek pengusahaan, teknis operasional, hingga pengelolaan lingkungan.
RKAB wajib disusun oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan menjadi acuan operasional serta dasar evaluasi kinerja perusahaan oleh dinas terkait.
Berdasarkan regulasi terbaru melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, RKAB berlaku per tahun dan harus mendapat persetujuan sebelum kegiatan operasional dilakukan.
“Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan operasi pertambangan secara legal,” tegas Ewok.
Menyikapi dugaan tidak adanya izin serta penggunaan BBM subsidi di lokasi tambang tersebut, masyarakat berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian pasir ayak di Kampung Rancalutung belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha maupun asal-usul BBM yang digunakan di lokasi tambang. (Cecep)