Print this page

Komisi I DPRD Kota Tangerang Tuntaskan RDP Sengketa Aset PSU Embung Bugel, Lahan Dipastikan Kembali ke Pemda

Kota Tangerang, lensafokus.id – DPRD Kota Tangerang melalui Komisi I akhirnya menuntaskan rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Tangerang berupa lahan PSU embung di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci. RDP ketiga yang digelar pada 24 Februari 2026 di Ruang Rapat Badan Anggaran itu menghasilkan keputusan tegas: lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemda dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

RDP terbuka tersebut difasilitasi langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi. Dalam forum tersebut, berbagai pihak dihadirkan guna memperjelas status dan pemanfaatan lahan yang menjadi polemik sejak beberapa tahun terakhir.

Turut hadir dalam rapat antara lain unsur Komisi I DPRD, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Asisten Daerah, ATR/BPN Kota Tangerang, BPKD, Perkim, PUPR, Satpol PP, Camat Karawaci, Lurah Bugel, kuasa hukum (Acay), Tim BHP2HI, serta unsur pers dan LSM.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi I DPRD Kota Tangerang menegaskan bahwa lahan PSU embung yang berlokasi di Kelurahan Bugel merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang. Dengan demikian, pemanfaatannya harus sesuai aturan dan tidak boleh dikuasai ataupun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Komisi I menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan hak Pemda atas lahan tersebut dikembalikan dan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., mengecam keras dugaan pemanfaatan lahan oleh saudara Acay yang dinilai telah berlangsung sejak 2018.

“Saya minta kepada DPRD dan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. Kasus ini sudah terlalu lama terjadi dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya dalam forum RDP.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., yang juga bertindak sebagai juru bicara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melaporkan persoalan tersebut kepada Satpol PP dan instansi terkait sebelum akhirnya meminta Komisi I DPRD menggelar RDP.

“Kami sudah lama melaporkan kejadian ini. Data yang kami miliki valid, namun respons sebelumnya dinilai lamban. Kami tidak menyerah demi kebenaran dan kemajuan Kota Tangerang,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pihak terlapor beberapa kali tidak menghadiri RDP, termasuk pada rapat terakhir tersebut.

Makasanudin menyampaikan apresiasi atas keputusan Komisi I DPRD Kota Tangerang yang dinilainya tegas dan berpihak pada kepentingan daerah.

“Alhamdulillah, hasil RDP hari ini jelas menyimpulkan bahwa ini aset Pemda. Dari pihak aset juga kami dengar akan segera mengambil kembali lahan tersebut dalam waktu dekat,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi aset daerah agar tidak disalahgunakan.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kota Tangerang yang kita cintai. Tangerang Ayo!” tutupnya. (Sumarna)

Rate this item
(0 votes)