Print this page

Urus PBG di Kota Tangerang 10 Jam Selesai, Bisa Manfaatkan Konsultasi Online

Kota Tangerang, lensafokus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memiliki layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk rumah tinggal dengan proses cepat maksimal 10 jam.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga yang ingin memastikan bangunannya legal dan sesuai aturan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, jika bangunan rumah tinggal masyarakat Kota Tangerang belum memiliki izin bisa melakukan permohonan PBG.

“Diimbau, sekarang saatnya untuk segera memanfaatkan permohonan PBG. Layanan ini berlaku khusus untuk rumah tinggal dengan luasan tertentu, sehingga proses pengajuan menjadi lebih praktis dan efisien,” papar Sugihharto, Jumat (20/2/26).

Bagi masyarakat yang masih bingung cara mengajukan permohonan, DPMPTSP Kota Tangerang telah menyediakan konsultasi online atau Sulton di nomor WhatsApp 0852-8000-0191 untuk mendapatkan panduan lengkap.

”Manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan hunian Anda aman, legal dan sesuai peraturan. Jangan tunda, urus PBG rumah tinggal Anda sekarang juga dan nikmati layanan cepat dengan konsultasi yang mudah,” jelasnya. (Red)

Rate this item
(0 votes)