TANGERANG, lensafokus.id – Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, mengajak seluruh pelaku usaha jasa konstruksi untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, pembangunan kota yang berkualitas dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak berjalan seiring dalam koridor aturan dan etika pembangunan.
Ajakan tersebut disampaikan Maryono saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Kamis (05/02/2026). Kegiatan ini dihadiri para pengusaha jasa konstruksi dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Maryono menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menghasilkan pembangunan yang kokoh, aman, dan berkualitas, serta dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kota Tangerang.
“Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang taat aturan. Kepatuhan regulasi mencerminkan komitmen moral kita untuk menghadirkan hasil konstruksi yang aman dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Maryono.

Ia juga mengingatkan bahwa hasil pekerjaan konstruksi tidak hanya diawasi oleh inspektorat, tetapi juga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas lainnya. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi harus memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.
“Pekerjaan konstruksi akan diperiksa oleh berbagai pihak. Maka dari itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang mutlak,” tegasnya.
Di hadapan para pelaku usaha, Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya membangun sinergi yang sehat antara pemerintah dan dunia usaha. Ia mengingatkan agar setiap proses pembangunan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengedepankan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Pastikan setiap hasil pembangunan benar-benar memberi manfaat dan berdampak pada kesejahteraan warga Kota Tangerang,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan berusaha di berbagai sektor, termasuk jasa konstruksi.
Maryono berharap, melalui kegiatan ini para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat memahami penyesuaian regulasi sebagai pedoman dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, profesional, dan berdaya saing. Menurutnya, pemahaman regulasi yang baik juga menjadi kunci dalam mencegah sengketa hukum dan hambatan administratif yang berpotensi mengganggu kelancaran proyek.
“Dengan kolaborasi yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi, kita dapat mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang semakin baik serta pembangunan kota yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Sumarna)