Print this page

Meski Duduk di DPRD, Legislator PKS Lebak Diduga Tetap Menjabat Kepala Sekolah

Lebak, lensafokus.id – Dugaan rangkap jabatan (double job) yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 kembali menuai sorotan publik. Isu ini mencuat lantaran yang bersangkutan diduga masih aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu lembaga pendidikan swasta, meski telah menduduki kursi legislatif.
Seorang guru di SMK Mathla’ul Anwar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa hingga saat ini posisi Kepala Sekolah masih dijabat oleh Erik Heriyana. Informasi tersebut disampaikan saat dikonfirmasi awak media pada Senin (12/01/2026).

“Masih Pak Erik Heriyana yang menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar sumber tersebut singkat.

Sementara itu, Erik Heriyana yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengakui bahwa dirinya masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Mathla’ul Anwar. Namun, ia mengklaim telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pihak yayasan.

“Surat pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah sudah saya layangkan ke pihak yayasan,” kata Erik dalam keterangannya.

IMG 20260112 WA0021

Meski demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta meredam kegelisahan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan apakah surat pengunduran diri tersebut telah diproses secara resmi atau belum, sementara jabatan kepala sekolah masih disebutkan aktif dijabat.

Secara tegas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c yang menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang “menjadi pejabat struktural pada lembaga pendidikan”.

Praktisi hukum Acep Saepudin turut angkat bicara terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa larangan bagi anggota DPRD untuk merangkap jabatan telah diatur secara jelas, baik dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, anggota DPRD dilarang keras merangkap jabatan sebagai kepala sekolah. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Acep.

Ia menambahkan, anggota DPRD juga dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN, guna mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Acep menegaskan, apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari sanksi etik oleh Badan Kehormatan DPRD, hingga sanksi hukum yang lebih berat jika ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

“Regulasinya sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana penegak etik dan hukum menjalankan fungsinya secara tegas dan transparan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan SMK Mathla’ul Anwar belum memberikan keterangan resmi terkait status jabatan Kepala Sekolah yang saat ini dijabat oleh Erik Heriyana. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)