Print this page

Penasehat Hukum dan Dewan Pembina GWI Laporkan Dugaan Korupsi di Tiga OPD Kota Tangerang Selatan ke Kejari

TANGERANG KOTA, lensafokus.id – Penasehat Hukum bersama Dewan Pembina Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, pada Selasa (14/10/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Veteran, Kota Tangerang, dan diterima oleh bagian Tata Usaha Kejaksaan. Usai melapor, Penasehat Hukum GWI, M. Aqil B, SH, didampingi Dewan Pembina GWI, menjadi pusat perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi untuk melakukan konfirmasi.

Dalam keterangannya, Aqil B, SH membenarkan bahwa pihaknya datang ke Kejari untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan korupsi dana APBD Tahun 2022–2023 yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan.

“Benar, kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tiga OPD tersebut. Di antaranya terkait penggelembungan jumlah tenaga non-ASN serta kegiatan fiktif pada belanja perawatan gedung sekolah,” ujar Aqil kepada wartawan.

Menurut Aqil, di Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2023 terdapat penyimpangan pada pemberian honorarium tenaga non-ASN sebanyak 1.215 orang dengan nilai pagu mencapai Rp65,6 miliar. Namun, berdasarkan hasil penghitungan, potensi kebocoran keuangan negara ditaksir mencapai Rp21,8 miliar.

Selain itu, ditemukan pula dugaan penyimpangan dana kompensasi dampak negatif sampah senilai Rp20,4 miliar yang seharusnya diberikan kepada 600 kepala keluarga di beberapa kampung di wilayah Tangsel. Dari anggaran tersebut, GWI menduga telah terjadi korupsi sebesar Rp16 miliar.

Lebih lanjut, Aqil membeberkan bahwa dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan terjadi pada program honorarium tenaga guru dan pegawai non-ASN tahun 2023 dengan total anggaran Rp79,7 miliar.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2.066 orang, sedangkan versi Disdikbud tercatat 2.480 orang, terdapat selisih 414 orang yang dianggap tidak jelas statusnya.

Dugaan mark-up honorarium tenaga non-ASN ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp10,1 miliar. Selain itu, terdapat juga dugaan penyimpangan dana insentif guru dan kepala sekolah swasta sebesar Rp2,2 miliar.

“Bahkan, pada tahun 2022, kegiatan pemeliharaan gedung SD dan SMP dilakukan ganda. Pihak Disdikbud melaksanakan program yang sama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar,” ungkap Aqil.

Sementara untuk Dinas Kesehatan, dugaan penyimpangan terjadi pada tahun 2022 dalam pemberian honorarium tenaga non-ASN. Berdasarkan data, jumlah tenaga non-ASN versi BKPSDM hanya 1.700 orang, namun dalam laporan Dinkes tercatat 2.693 orang, sehingga terdapat selisih 993 orang fiktif.

Anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp27,7 miliar, terdiri dari beberapa bidang, antara lain Bidang Pelayanan BLUD sebesar Rp23,7 miliar, serta bidang layanan kesehatan lainnya. Potensi kerugian negara dari selisih tenaga non-ASN tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebelum laporan resmi diajukan ke Kejari, pihak GWI mengaku telah melakukan konfirmasi ke tiga OPD terkait, namun hanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan tanggapan, itupun dinilai tidak memuaskan.

“Kami sudah berupaya konfirmasi, namun sebagian besar enggan ditemui. Disdikbud pun terkesan melempar tanggung jawab ke Dinas Cipta Karya. Karena itulah, kami membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Aqil.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dikabarkan menyambut baik langkah yang diambil GWI. Aqil optimistis laporan ini akan diproses secara profesional.

“Kami yakin Kejari Tangerang Selatan akan menangani laporan ini dengan profesional. Jadi kami tidak ragu, tinggal menunggu tindak lanjut proses hukumnya,” tutup Aqil sembari meninggalkan gedung Kejari menuju kantor DPD GWI di Kota Tangerang. (Sumarna)

Rate this item
(0 votes)