Lebak, lensafokus.id - Pelaksanaan pembangunan saluran buis beton untuk sistem drainase di Kampung Cikalahang Utara, Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan yang dilangsir dari online harian terbit.id Proyek pembangunan sepanjang 33 meter dengan anggaran sebesar Rp25.000.000,- yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2025 ini diduga menabrak aturan yang berlaku.
Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diatur dalam regulasi, justru disebut-sebut dilaksanakan oleh Kepala Desa sendiri. Dugaan ini mencuat berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Pekerjaan itu seharusnya murni dilakukan oleh TPK. Namun faktanya, Kepala Desa yang mengerjakannya,” ungkap narasumber. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat empat orang pekerja yang hingga kini belum dibayar upahnya selama enam hari kerja.
Budi selaku Kepala Desa pasirgintung ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan kegiatan sudah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis operasional (PTO). Namun ketika di tanya terkait Tim pelaksanaan Kegiatan (TPK ) diduga tidak dilibatkan mulai dari keuangan sampai kegiatan pelaksanaan pisik semua di ambil alih oleh Kepala Desa. tidak menjawab. Senin (2/6/2025). (Cecep)