Print this page

DPAC Badak Banten Perjuangan Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal di Lebak

Lebak, lensafokus.id - Dewan Pimpinan Anak Cabang Badak Banten Perjuangan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak,Banten mencoba menginventarisir perusahan tambang pasir di Kecamatan Banjarsari yang memiliki dokumen perizinan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan tentang izin tambang minerba.Jumat (25/4/2025).

Melalui audiensi yang di fasilitasi Camat ,Kapolsek dan Danramil di Kantor Camat Kecamatan Banjarsari di kawal langsung oleh Ketua dan sejumlah pengurus DPC Badak Banten Perjuangan Kabupateb Lebak hadir enam perwakilan perusahaan tambang pasir,diantaranya, PT Prabu99, KSI , CV PSM, Falaha Dahril, Kebun Jati dan CBB

Dalam audensi terungkap perusahaan tambang pasir itu tidak memiliki dokumen perizinan tambang minerba jenis pasir kuarsa.

Selain dekomuen perizinan tambang pasir yang sudah lama beroperasi terendus mesin diesel penyedot pasir dan alat berat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang di dapat dari pengusaha solar di Kecamatan Banjarsari.

Jais Anggara Ketua DPAC Badak Banten Perjuangan Kecamatan Banjarsari melayangkan surat laporan pengaduan ke Bupati Lebak,Dinas Polisi Pamong Praja, Dinas PTSP dan Kapolres Lebak tentang enam tambang pasir diduga tanpa memiliki dokumen perizinan alias ilegal dan gunakan solar subsidi.

" Kami tadi telah melayangkan surat lapdu ke Pak Bupati dan Kapolres Lebak , di jelaskan bahwa kami minta Pak Bupati lebak dalam pekan ini enam tambang pasir yang di laporkan agar di tutup. Dan pak Kapolres lebak segera melakukan penangan hukum kasus solar subsidinya", kata Jais Anggara

Camat Kecamatan Banjarsari memberikan apresiasi kepada pihak Badak Banten Perjuangan dan Pengusaha pasir melaksanakan audensi dengan damai dan tertib pada hari kamis.tutur Camat saat menutup audensi. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)