Untuk itu, HMI Komisariat Fakultas Tehnik Cabang Ciputat menilai Kota Tangsel tak layak menyandang predikat kota layak anak. Ketua HMI Komisariat Fakultas Tehnik Cabang Ciputat Leo Purnama Aji mengatakan, seorang pelajar kritis akibat terkena senjata tajam, bukan hanya sekali ini kejadian tersebut terjadi. "Apa fungsi kota layak anak. bentuk kekerasan masih saja terjadi. Apakah pantas menyandang kota layak anak," katanya pada Rabu, (1/8/2018).
Menurutnya, Pemkot Tangsel yang sering membanggakan predikat kota layak anak. Namun, hal tersebut hanya pencitraan belaka. "Dinas Pendidikan & Kebudayaan beserta satuan pendidikan seharusnya mencegah kekerasan pelajar baik di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah sesuai dengan Permendikbud No 82 Tahun 2015," ujarnya.
Pemkot Tangsel melalui Dindikbud seharusnya melakukan pencegahan. Ini merujuk pada Permendikbud No 82 tahun 2015 Pasal 10 angka 2 huruf (a) bahwa wajib membentuk tim penanggulangan untuk melakukan tindakan awal penanggulangan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik kematian guna membuktikan adanya kelalaian atau tindakan pembiaran, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. "Terjadinya tawuran akibat kelalaian bahkan ada dugaan pembiaran baik dari Dindikbud maupun satuan pendidikan," terangnya.
Soalnya, sambung Leo tawuran pelajar seharusnya dapat diantisipasi, karena pada pasal 3 huruf (a) Bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk mencegah anak dari tindak kekerasan didalam maupun diluar lingkungan sekolah. "Kami sebagai masyarakat pesimis dan mempertanyakan sejauh mana kinerja team elit yang dimiliki oleh Polres Tangsel penanggulangan kejahatan dan kekerasan jalanan," ujarnya.
Kami juga mendesak kepada Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Gubernur Banten Wadhidin Halim agar memerintahkan jajarannya berani memeberhentikan kepala sekolah yang terbukti sekolahnya terlibat tawuran dan atau mencabut ijin operasi sekolah tersebut.