Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, tersangka Y diciduk di rumah kontrakannya di daerah Cikupa. Saat penangkapan, dua pelaku lain berhasil meloloskan diri.
"Sehari-hari, para pelaku menyambi sebagai penjual kasur," kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Tigaraksa, Senin (28/12/2020).
Ade menambahkan, melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan. Hal itu diketahui saat penggeledahan di rumah kontrakan para pelaku. Selain senpi, ditemukan juga peluru dan kunci letter T.
"Serta 3 unit motor diduga hasil kejahatannya," terang Ade.
Tiga unit motor yang ditemukan polisi di rumah kontrakan para pelaku, teridentifikasi merupakan motor hasil kejahatan. Hal itu terungkap dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya," pungkas Ade. (Mad Sutisna)