Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied mengatakan, Kami menyambut baik para pendemo dari SPSI ini dan ada 8 Perwakilan dari SPSI untuk berdialog langsung dengan kita
"Sebelumnya dialog, mereka kita Rapid Test terlebih dahulu karna kita juga memantau klaster di pabrik dan alhamdulilah hasilnya Non Reaktif," Ungkap Sekda Maesyal Rasyid.
Lanjutnya, Mereka menyampaikan hasil petisi untuk menolak UUD Omnibus Law, Mereka menyampaikan harapannya kepada pemkab agar di sampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI
"Pemkab Tangerang sudah Merespon terhadap situasi dsn kondisi yang berkembang di Kab Tangerang, kita akan sampaikan aspirasinya," terangnya
Sekda juga akan segera membahas dengan DPRD dan menyampaikan kondisi kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI segera mungkin, dan langsung menemui para buruh di depan kantor Bupati Tangerang.
Senada dengan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Yaya Amsori mengatakan, pihaknya menerima dengan baik aspirasi buruh Kabupaten Tangerang. Pasalnya, mendukung para buruh yang menggelar aksi demonstrasi hari ini dalam rangka menolak RUU Cipta Kerja untuk dijadikan undang undang yang terbaru, walaupun sudah diketok palu.
"Kita berdoa bersama, kita dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin membahas. Mudah-mudahan hasilnya bisa langsung difollow up ke pemerintah pusat," tutur politisi partai Demokrat.
Aksi buruh kurang lebih 700 orang menyampaikan aspirasinya di depan kantor Bupati Tangerang mereka tergabung dalam serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bersama Indonesia Trade Unions Confederation Kabupaten Tangerang menyatakan sikap menolak dan menentang diundangkannya kluster ketenagakerjaan OMNIBUS Law RUU Cipta kerja yang telah memuat hak dasar yang merugikan pekerja atau buruh sebagai berikut :
1. MENGURANGI APALAGI MENIADAKAN PESANGON KEPADA PEKERJA SEBEGAIMANA KETENTUAN YANG DIATUR UNDANG UNDANG No. 13/2003 PASAL 156 AYAT 2, 3 DAN 4
2. TIDAK ADANYA PEMBATASAN PKWT (KONTRAK) DISETIAP BIDANG PEKERJAAN DAN MENOLAK PKWT ( KONTRAK) DIBERLAKUKAN DISEMUA SUB BIDANG PEKERJAAN DALAM PERUSAHAAN SERTA TETAP MENUNTUT PKWT (KONTRAK) DIHAPUSKAN.
3. DIMUATNYA KEMBALI SYSTEM OUTCOURSING (ALH DAYA) DAN MOHON UNTUK DIHAPUSKAN.
4. ADANYA PENGHAPUSAN TENTANG HAK UPAH ATAS CUTI PEKERIA:
- CUTI HAID
-CUTI MELAHIRKAN
-CUI PEMBAKTISAN
-CUTI MEHIKAH
-CUTI KHITAN
-CUTI KEAGAMAAN
5. DIHILANGNYA UPAH ATAS PEKERJA YANG SEDANG DALAM KEADAAN SAKIT DAN TIDAK MAMPU BEKERJA.
6. DIBERLAKUKANNYA SISTEM KERJA DENGAN UPAH NO WORK NO PAY (TDAK BEKERJA TIDAK DI BAYAR) SANGAT MERUGIKAN PIHAK PEKERJA YANG BERAKIDAT SECARA SEPIHAK DAN SEWENANG WENANG PENGUSAHA/ PEMBERI KERJA DENGAN BERBAGAI ALASAN DAPAT MELlBURKAN ATAU MENGISTIRAHATKAN PEKERJA SECARA SIPIHAK TANPA MEMBAYARKAN UPAH.
7. ADANYA PENGHAPUSAN UPAH MINUMUM SEKTOKAL KABUPATEN/ KOTA (UMSK) DAN MENOLAK SISTEM PENETAPAN BESARAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DENGAN MENGACU KEPADA INFLASI DAN 50% PEATUMBUHAN EKONOMI DIDAERAH PROVINSI MASING- MANING.
8. ADANYA KETENTUAN PHK DAPAT DILAKUKAN SECARA SEPIHAK OLEH PENGUSAHA TANPA MELALUI PENETAPAN TERLEBH DAHULU OLEH PHI, DAN MENOLAK SISTEM KOMPENSASI APABILA PHK AKIBAT INDISIPLINER HANYA DIBAYARKAN SEBESAR 50 % DARI HAK PESANGON PEKERJA.
9. SISTEM KERJA DIBAYARKAN BERDASARKAN PERHITUNGAN SATUAN WAKTU / JAM YANG DITENTUKAN SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN, KETENTUAN INI SANGAT TIDAK RELEVAN DAN AKAN MENAMBAH KESENGSARAAN KAUM PEKERJA. (IKP/Agie R)