Print this page

Dinas ESDM dan Satpol PP Banten Tertibkan Galian C di Sukadiri, Aktivitas Operasional Disetop Sementara

TANGERANG, lensafokus.id – Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan ketegasannya terhadap maraknya aktivitas galian C yang diduga melanggar aturan dan merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satpol PP Provinsi Banten, penertiban dilakukan terhadap aktivitas galian C di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kamis (21/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari Pemprov Banten, Satpol PP, aparatur kecamatan, pemerintah desa hingga instansi terkait turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan, penghentian sementara aktivitas operasional serta penyegelan area galian.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sukadiri, Ahmad Saepul Anwar, Kepala Desa Gintung, Ansori, perwakilan Satpol PP Kabupaten Tangerang, H. Mojahidin, serta Ketua RW 04 Kampung Pulo bersama sejumlah warga.

IMG 20260521 WA0042

Penertiban dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait dampak aktivitas galian yang dinilai mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.

Warga mengeluhkan debu, kerusakan jalan hingga lalu lalang kendaraan besar yang dianggap membahayakan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kepala Desa Gintung, Ansori mengatakan pihaknya sejak awal menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas galian tersebut.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat terkait aktivitas galian ini, mulai dari jalan rusak sampai debu yang mengganggu warga. Karena itu kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan peninjauan langsung,” ujarnya.

Ia berharap pengelola galian dapat bersikap kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Provinsi Banten, Irlan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap setiap laporan masyarakat.

“Kami akan sigap turun ke lapangan apabila ada laporan dari masyarakat dan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Banten, Ibnu Buhori menyampaikan sejumlah poin hasil sidak yang dilakukan di area galian C tersebut.

Di antaranya yakni penghentian sementara seluruh aktivitas operasional, penyegelan lokasi, pemasangan pagar pengaman di sekitar lubang galian serta tindak lanjut hasil temuan kepada instansi terkait.

Selain itu, pihak pengelola juga diminta bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas galian, termasuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.

“Kami meminta pengelola bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas operasional galian tersebut,” ungkap Ibnu Buhori.

Sementara itu, Ketua RW 04 Kampung Pulo, Sobari berharap langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten tidak hanya bersifat sementara, namun dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumarna)

Rate this item
(0 votes)