TANGERANG, lensafokus.id – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, melepas 96 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Pelepasan ini dilakukan dalam Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Senin (18/5/2026).
Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, menyatakan tim ini merupakan kolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Banten II. Petugas tersebut akan disebar untuk memonitor ketersediaan dan kelayakan hewan kurban di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Mereka bertugas mengecek apakah hewan sehat, tidak cacat, dan memenuhi syariat Islam. Kami ingin masyarakat tenang dan aman saat membeli hewan kurban," ujar Ujang.
Pemeriksaan di lapak pedagang dimulai pada tanggal 19-26 Mei 2026, sedangkan pemeriksaan hewan setelah dipotong akan dilakukan pada 27-31 Mei 2026. Secara total, DPKP menerapkan tiga tahapan pengawasan, yang diawali dengan pembekalan petugas dan peternak sejak awal Mei lalu.
Pada tahap kedua (saat pemotongan), DPKP bekerja sama dengan MUI dan IPB. Kolaborasi ini bertujuan mengedukasi tata cara penyembelihan yang higienis dan sesuai syariat Islam agar kualitas daging terjamin.
Tahap ketiga dilakukan pasca-pemotongan hingga tiga hari tasyrik. Tim khusus akan memeriksa daging dan jeroan untuk mendeteksi dini adanya cacing atau penyakit lainnya.
"Jika ditemukan organ yang mengandung cacing, petugas akan langsung melokalisirnya sesuai aturan. Langkah ini diambil demi menjamin masyarakat menerima daging kurban yang aman dan berkualitas tinggi," pungkasnya.
DPKP juga mengantisipasi penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) melalui pemeriksaan rutin dan vaksinasi yang sudah digencarkan jauh-jauh hari.
Titik penjualan diprediksi melonjak dari tahun lalu yang mencapai 600 titik. Ujang mengimbau masyarakat agar selektif dan membeli hewan di lapak resmi yang telah diperiksa petugas.
Sementara itu, salah satu petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban perwakilan PDHI Banten II, drh. Reni Sulistyaningsih, menjelaskan pemeriksaan fokus pada dua tahap yaitu pre-mortem (sebelum disembelih) dan post-mortem (setelah disembelih).
"Sebelum disembelih, kita cek kelayakan fisik dan syariatnya. Setelah disembelih, organ dalam diperiksa agar bebas dari parasit seperti cacing hati," jelas drh. Reni.
Tahun ini, perhatian khusus diberikan pada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan memeriksa mulut dan kaki hewan. Jika PMK parah, pemotongan ditunda. Namun, sesuai Fatwa MUI, hewan bergejala ringan yang tetap aktif dinilai sah untuk berkurban. (Red)