Print this page

Kawasan Rahwana Resah, TPA Ilegal dan Galian C Diduga Tak Berizin di Sukadiri Masih Beroperasi

Tangerang, lensafokus.id – Aktivitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah ilegal di Kawasan Rahwana, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, semakin meresahkan warga. Selain menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan, lokasi tersebut juga diduga menjadi area aktivitas galian C tanpa izin resmi.

Seorang warga setempat berinisial SN mengungkapkan, dampak keberadaan TPA liar itu sudah sangat mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

“Di sana bukan cuma dijadikan tempat pembuangan sampah dari PIK 2, tetapi juga ada aktivitas keluar masuk mobil angkutan tanah dan alat berat bego (ekskavator) yang beroperasi,” ujar SN kepada awak media.

SN menegaskan, warga Kawasan Rahwana mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas penumpukan sampah dan galian C di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Sebenarnya sudah beberapa kali kami tertibkan. Bahkan sudah pernah kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan ada beberapa yang sempat diproses. Kami juga telah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan melalui penegakan peraturan daerah,” jelas Ujat saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Ujat mengakui terdapat sejumlah kendala sosial dan teknis yang membuat TPA ilegal tersebut belum dapat ditutup secara permanen.

“Mengenai keluhan warga, tentu ada kendala-kendala di lapangan yang tidak mudah untuk ditertibkan. Beberapa TPA sudah kami tertibkan dan pemiliknya langsung kami tegur agar tidak lagi mengelola sampah. Sampah yang kami lihat masih banyak residunya dan lebih merusak lingkungan dibanding manfaatnya,” lanjutnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang berencana meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan pihak kecamatan.

“Untuk tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta Camat Sukadiri,” tegas Ujat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut aktif melakukan pengawasan demi mencegah munculnya titik-titik pembuangan sampah baru yang berpotensi merusak lingkungan.

“Agar tidak lagi ada lokasi pembuangan sampah baru, kami meminta peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan segera melaporkannya ke DLHK. Karena pola pengelolaan seperti itu, walaupun ada nilai ekonomisnya, tidak akan sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” pungkasnya. (Mala)

Rate this item
(0 votes)