Satres Narkoba Polresta Bogor Kota Ringkus 21 Tersangka Kasus Narkoba

BOGOR, lensafokus.id -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polresta Bogor Kota, ringkus 21 tersangka Kasus peredaran narkotika jenis sabu, obat keras, ganja, hingga tembakau sintetis. Diamankan berikut barang bukti dan dihadirkan dalam press conference, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, (7/02/2023).

Dalam kesempatan Presscon tersebut, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, para tersangka berhasil diamankan di beberapa titik, Bogor Barat, Bogor Tengah, Bogor Utara, dan Tanah Sareal.

"Untuk sabu-sabu ada 11 tersangka yang berhasil diamankan. Obat keras psikotropika 5 tersangka, tembakau sintetis dan ganja 5 tersangka," ucap Bismo

Barang bukti yang berhasil diamankan, terang Bismo, ganja seberat 1 kilogram, tembakau sintetis 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram, dan obat keras psikotropika sebanyak 2984 butir. Terdiri dari obat jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam.

Bismo menceritakan, satu dari tersangka lainnya berinisial A, merupakan residivis kasus yang sama, pernah masuk Lapas Paledang dan baru bebas belum lama ini. Tersangka A yang berprofesi sebagai sopir Angkot, memproduksi sendiri tembakau sintetis di kontrakannya, di wilayah Laladon, Bogor Barat.

IMG 20230207 WA0104 yj3RJnV82A

Seorang tersangka pengedar obat keras berinisial M (22), lanjutnya, berhasil diamankan di kios rokok pinggir jalan, di depan Kampus Universitas Pakuan, Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa, (31/01/2023) lalu sekira pukul 22.30 WIB.

Sementara, lanjut Bismo, satu orang tersangka lainnya yang mengedarkan atau menjual obat keras berinisial AF (35) diamankan di kiosnya, di Jalan Brigjen Saptaji Prawira Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor pada Sabtu, (21/01/2023) lalu.

"Tersangka pengedar atau yang memproduksi narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis dijerat dengan UUD Narkotika RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tegas Bismo

"Terhadap tersangka pengedar atau penjual obat keras jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam, dijerat dengan UUD RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya

(BDN)

Rate this item
(1 Vote)
Go to top