Pj Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tingkat Nasional

Surabaya, lensafokus.id -- Pj Bupati Tangerang Andi Ony didampingi Kaban Bapenda Kab. Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menghadiri Upacara Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-28 di Balai Kota Surabaya Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. Prosesi upacara yang dihadiri oleh bupati, walikota hingga Gubernur seluruh Indonesia tersebut berlangsung hikmat meski diguyur hujan, Kamis, (25/4/24).

Di sela-sela acara tersebut PJ. Bupati mengatakan Hari Otonomi Daerah yang mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat” merupakan hari yang bersejarah bagi seluruh pemerintah daerah dan patut disukuri bersama.

"Pemerintah daerah patut berbangga padi hari ini, sebab Hari Otonomi Daerah adalah hari yang terbesar bagi jajaran pemerintahan daerah sama hal dengan adanya HUT TNI maupun HUT Polri," tutur Pj Andi Ony.

IMG 20240425 WA0177

Ia juga mengajak seluruh aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mampu memanfaatkan momentum Hari Otonomi Daerah ke-28 ini untuk bersama-sama menguatkan komitmen, sinergitas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Tangerang yang lebih baik kedepannya.

"Selamat melaksanakan dan memperingati Hari Otonomi Daerah. Mari kita bekerja lebih baik, bersama-sama menguatkan komitmen, sinergitas dan kolaborasi dengan semua unsur untuk Kabupaten Tangerang dan Indonesia yang lebih baik kedepannya," ajaknya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa perjalanan kebijakan otonomi daerah selama 28 tahun yang diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah merupakan momen yang tepat untuk melakukan evaluasi dan koreksi, serta instropeksi tentang bagaimana aplikasi otonomi daerah selama ini. Otonomi daerah merupakan hak wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI, seperti yang disampaikan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sekaligus juga dilancarkan pada pasal 18 UUD 1945.

"Berangkat dari prinsip inilah maka otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi," ungkap Tito

Menurut dia, asas desentralisasi sebagai implementasi otonomi daerah diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien melalui berbagai terobosan kebijakan yang kreatif dan inovatif. Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

“Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif,’ tandasnya

Lanjut dia, selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
(Red)

Rate this item
(0 votes)
Go to top