Kemenag Tandatangani MoU Dengan Kejari Tangsel

SERPONG - Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel melakukan penandatanganan piagam kerjasama masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Abdul Rozak mengatakan, penandatangana MoU antara Kemenag dengan Kejari Tangsel dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Ini merupakan yang pertama di Provinsi Benten Kemenag melakukan Mou dengan Kejari," katanya.

Kemenag melakaanakan MoU karena sering mendapat gugatan tanah aset Kemenag Tangsel, baik wakaf, sekolah dan lainnya. Seperti tanah wakaf di Pondok Benda seluas 2000 meter persegi yang digugat oleh ahli waris. Karena diatas tanah tersebut berdiri sekolah dan masjid.

"Kami sangat butuh pendampingan dan masukan terkait masalah data tanah. Apalagi aset tanah sangat banyak. Jumlah sekolah madrasah ada 449 terdiri dari raudhatul Athfal, ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah. Juga ada lebih dari 600 masjid dan ribuan majelis taklim," jelasnya.

Menurutnya setelah penandatanganan MoU apabila ada masalah dimohon ada pendampingan dan berharap kasus perdata bisa dimenangkan. Jadi aset tidak hilang. Terlebih di Tangsel dulu tanah masih luas masih murah, ketika harga sudah mahal maka aset-aset digugat. Baik dari ahli waris maupun organisasi LSM dan sebagainya. 

"Kami berharap MoU ini bisa memberikan pendampingan hukum baik dalam bentuk memberikan masukan saran dari pengelolaan aset maupun lainnya. Kemenag bisa bermitra dengan kejari terutama dalam penyelasaian masalah perdata dan tata usaha negara," ungkapnya.

Kepala Kejari Tangsel Bima Suprayoga mengatakan, fungsi kejaksaan selaku JPN tidak lepas dari fungsi keperdataan dan pendampingan dengan Kantor Kemenag.

"Kami apresiasi karena diberikan kepercayaan seperti ini. Tidak berhenti sampai disini walau hanya sebatas konsultasi untuk datang ke kantor. Fungsi ini hanya bisa dimaksimalkan dengan kerjasama dan jangan menunggu ada masalah," jelasnya.

Rate this item
(0 votes)
Go to top