Majelis Pers Kecam Kriminalisasi Pers Myanmar

Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy S Sudiro. Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy S Sudiro. Ist

JAKARTA-Vonis hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan Myanmar terhadap dua wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo saat ini memicu berbagai reaksi dari dalam negeri Myanmar dan pihak luar negeri.

Pihak Amerika Serikat melalui Duta Besar mereka di Myanmar menganggap keputusan vonis hukuman terhadap pekerja media merupakan sebuah kemunduran yang dilakukan Myanmar ditengah promosi reformasi demokrasi yang tengah digencarkan negara-negara Asia Tenggara.
Sementara itu, di Indonesia, sebuah wadah perkumpulan organisasi-organisasi kewartawanan, Majelis Pers juga turut melayangkan kecaman atas vonis tersebut. Melalui Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy S Sudiro disebutkan vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi pers yang seharusnya tidak diberlakukan terhadap karya jurnalistik.
“Hal itulah yang saat ini juga tengah kami perjuangkan dan terus sosialisasikan. Kebebasan Pers mutlak dalam negeri demokrasi dan harus menjadi idiom dalam perspektif kehidupan sosial dan pemerintah,” tegas Ozzy melalui keterangan resminya.
Ozzy menilai saat ini pihaknya mengecam keras tindakan pengurungan kebebasan pers dimanapun berada. Selain itu, dengan adanya vonis tersebut jelas bahwa Myanmar merupakan negara otoriter yang sadis dan kejam dengan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Peniadaan esensi kemanusiaan bukan hanya terjadi pada etnis Rohingya tetapi juga kepada para jurnalis yang tengah melaporkan peristiwa dan fakta yang terjadi dilapangan,” tukasnya.
Ozzy menegaskan, hal yang menimpa dua jurnalis reuters merupakan cermin otoriterisme dalam membunuh karakter dan kreativitas jurnalistik, khususnya terkait kebebasan pers yang saat ini sudah bergema di seluruh dunia. (red)

Rate this item
(0 votes)
Go to top